Jumaat, 29 Jun 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Mantan pilot dituntut tiga tahun

Posted: 29 Jun 2012 07:41 AM PDT

Makassar (ANTARA News) - Mantan pilot maskapai penerbangan Lion Air, HA yang tertangkap basah sedang menggunakan narkotika di dalam kamar hotel, dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat.

"Tuntutan tiga tahun penjara untuk terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatannya yang telah memiliki serta menggunakan narkoba secara tanpa hak," ujar JPU Adnan Hamzah di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, terdakwa yang sudah dibebastugaskan dari aktivitasnya itu ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang menggunakan barang haram itu di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar 10 Januari 2012.

Kejahatan itu dilakujan HA dan HM (pengusaha), dan dua mahasiswa, NF dan Irm.

HM pun tlh dituntut 1,5 tahun, karena menjadi fasilitator untuk pengadaan ruang atau kamar saat mereka pesta sabu, katanya.

Sementara HA dan HM dituntut masing-masing satu tahun penjara-beda. Mereka semua diyakini bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(KR-MH/H-KWR)

Pembunuhan Ketua FBR terkait motif balas dendam

Posted: 29 Jun 2012 07:37 AM PDT

Tangerang (ANTARA News) - Bentrok organisasi massa di Tangerang Selatan, Banten, yang mengakibatkan tewasnya ketua FBR Gardu Tapak Jalak, Muhidin alias Picuk berlatar belakang balas dendam.

"Motif bentrokan hingga ada korban meninggal dikarenakan adanya balas dendam dari salah satu kelompok kepada kelompok lainnya," kata Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga di Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan, peristiwa bentrokan berawal dari penyerangan ormas FBR ke pos ormas PP Ranting Ulujami pada hari Selasa (26/6) yang mengakibatkan kerusakan pada tempat kerja anggota ormas PP yakni steam motor dengan satu orang menjadi korban.

Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, massa dari ormas PP berkumpul di Pos Ranting Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Ruko Sabar Ganda di Jalan Raya Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, yang menjadi lokasi gardu Tapak Jalak FBR.

Dari peristiwa itu, Ketua FBR Gardu Tapak Jalak, bernama Muhidin alias Picuk tewas di tempat dengan luka di kepala, leher, paha, dagu, dada dan ususnya terburai.

Lalu, pada tanggal 27 Juni, polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari ormas FBR dan dilanjutkan tanggal 28 Juni memeriksa empat orang saksi dari ormas PP.

Hingga akhirnya, Poresta Tangerang menetapkan lima orang tersangka ML, AJ, AK, AB dan YM dengan barang bukti 15 senjata tajam.

Adapun ancaman yang dikenakan kepada lima pelaku tersebut adalah pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan maut dengan pidana 12 tahun penjara. Lalu, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan mati dengan pidana penjata tujuh tahun.

Polisi juga telah menetapkan sembilan orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni ROG alias Ginting, DS alias The Max, MRP, SQ, APP alias Jawa, S alias Sugek, DMP alias Dewa, MA alias Ganda dan DS.

Bahkan, polisi juga menitikberatkan kepada dua orang yakni ROG dan DS alias the Max, sebagai tokoh utama dalam bentrokan kelompok massa.

"Kami sudah peroleh informasi mengenai keberadaan mereka. Maka, dalam waktu cepat akan dilakukan penangkapan," katanya.

Mengenai pembakaran kendaraan di rumah wakil ketua DPRD Kota Tangerang, Karnadi, selaku ketua I PAC PP Tangerang, Shinto menjelaskan bila hal itu dalam penanganan Polres Metro Tangerang.

"Penangana yang kita lakukan adalah untuk kasus pembunuhan. Namun, kami berkoordinasi untuk menyelasikan kasus ini," katanya.

(KR-AIF/H-KWR)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan