Sindikasi news.okezone.com |
Denny: Jangan Biarkan PTUN Dimanfaatkan Koruptor Posted: 19 May 2012 09:55 PM PDT JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela tersebut. Putusan sela itu mengundang reaksi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. "Penetapan PTUN yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu tentu harus dihormati sebagai putusan pengadilan. Namun demikian, untuk publik lebih paham, tetap perlu diberikan catatan kritis atas penetapan tersebut," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (20/5/2012). Menurut Denny, pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu adalah perintah UU Pemerintah Daerah. "Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda ia harus diberhentikan tetap," katanya. Lebih lanjut Guru besar Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan, upaya Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat pemberhentiannya selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali merupakan suatu kekeliruan. "Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum. Argumentasi ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun juga keliru dan informasi yang menyesatkan. Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari 5 tahun," ujarnya. Maka, kata Denny, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza mahendra, harus dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur Bengkulu, meskipun sudah divonis korupsi oleh MA. "Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan UU Pemda, serta justru mengorbankan rakyat Bengkulu yang butuh segera menedapatkan kepastian gubernur definitive," katanya. Denny menegaskan, jika terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. "Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan," ujarnya. |
Sukses Berlayar AS-RI, Kini Rama Keliling Indonesia Timur Posted: 19 May 2012 08:51 PM PDT DENPASAR - Sukses berlayar seorang diri dari Amerika Serikat ke Indonesia, kali ini Rob Rama Rambani melanjutkan petualangan dengan mengarungi perairan Indonesia timur. "Anginnya kencang sekali sejak kemarin, belum bisa berangkat pagi ini. Mudah-mudahan nanti cuacanya mendukung, sehingga saya bisa mulai pelayaran," kata Rama, di Denpasar, Minggu (20/5/2012). Dia menargetkan dapat menyelesaikan misi bertajuk Kembara Bahari Lintasan Timur Jangkar Leluhur itu dalam lima bulan. Dalam pelayaran, yang konon menelan dana hingga Rp5 miliar itu, Rama menggunakan sloop, kapal layar dengan satu tiang produksi 1966. Start akan dilakukan di Bali Marina Benoa, Bali, menuju laut dalam Flores, Banda, dan Maluku. Pelayaran ini bermaksud memompa semangat Rama terhadap kecintaannya pada laut. Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan, bahkan masuk tiga besar di dunia. Dia mengaku ingin mengenali perairan Indonesia lebih dalam. "Saya berharap ini dapat mendorong semangat Kebangkitan Nasional, bahari kita ikut bangkit," paparnya. Rama akan singgah di 28 titik untuk mengenali dan memahami kebudayaan bangsa, khususnya masyarakat pesisir. Rencananya, dia akan membuat buku tentang budaya pesisir Indonesia timur setelah misinya rampung. Pengembaraan Rama menjinakkan ganasnya ombak samudera merupakan kali kedua. Pada 2011, dia mengukir prestasi sebagai orang Indonesia pertama yang berlayar seorang diri dari Oakland, California, Amerika Serikat, hingga tiba di Pelabuhan Benoa. Dia menempuh jarak lebih dari 10 ribu mil laut dalam waktu 10 bulan 27 hari. (ton) |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan