Sindikasi news.okezone.com |
Pembunuh TKI Asal Bali di AS Dijerat 4 Pasal Berlapis Posted: 09 May 2012 12:55 AM PDT DENPASAR - Pihak Kepolisian di Amerika Serikat serius menangani kasus pembunuhan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Ni Luh Endang Susiani (31). Pelaku kini masih menjalani proses hukum dengan empat jeratan pasal sekaligus. "Empat tuduhan itu pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata secara illegal, dan pembunuhan dengan senjata. Ini berarti berlapis," papar Dino di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (9/5/2012). Proses hukum terhadap pelaku baru tahap pretrail dan masih butuh waktu hingga dua tahun lagi sebelum kasusnya disidangkan. "Sidangnya sendiri mungkin masih sekitar dua tahun lagi," kata Dino. Kasus pembunuhan melibatkan warga Amerika Serikat itu juga mendapat perhatian pemerintahan negara Adi Daya tersebut. Pemerintah AS mendukung proses hukum pembunuhan yang menimpa perempuan yang bekerja di sebuah restoran China di Charleston, North Carolina itu. Terkait hasil autopsi, Dino menjelaskan sampai saat ini belum kelar. Diperkirakan baru akan selesai dalam enam sampai delapan pekan. Sementara itu, pihak keluarga Luh Endang berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ayah korban, Putu Artana mengungkapkan anaknya tidak bersalah. "Ke Amerika bekerja untuk hal yang baik kenapa harus dibunuh dengan cara seperti itu. Kami berharap agar pelakunya dihukum seberat-beratnya sampai dihukum mati," ucap mantan anggota DPRD Buleleng ini. (ton) |
Posted: 09 May 2012 12:52 AM PDT JAKARTA- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya penanganan salah satu kader partainya, Wa Ode Nurhayati, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di KPK. Meski terus menyisakan pertanyaan besar dalam kasus ini," kata Teguh kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (09/05/2012). Menurut Teguh, yang menjadi pertanyaan besar, sebelumnya KPK menengarai Wa Ode terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi. Kemudian Wa Ode juga dikenai pasal tentang TPPU. "Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi senilai 6,5 M. Namun kemudian dikenakan TPPU atas dana 10 M di rekeningnya yang itu adalah duit usaha bisnis dia," papar Teguh. Teguh menilai, KPK kedodoran dalam menangani rekan di partainya tersebut. "Untuk itu kita tunggu proses pengadilan akan memperlihatkan betapa kedodoran kinerja penyidik KPK," tutup Teguh. Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati dikenai dua pasal, yakni pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi dana proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan