Rabu, 23 Mei 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


MA yang Usulkan Potongan Hukuman untuk Corby

Posted: 23 May 2012 09:34 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dalam pertimbangannya itu, MA mengusulkan agar hukuman pidana Corby dikurangi lima tahun atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumya.

Salah satu pertimbangan MA adalah alasan kemanusiaan. Corby, menurut data di LP Kerobokan, Bali, yang diterima MA, sering sakit-sakitan selama di penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu (23/5/2012) malam, mengungkapkan, pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby sudah diproses sejak 2010. MA menerima permohonan grasi Corby dari Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar). Berkas itu lalu sampai di Direktorat Pidana MA. Ketua MA lalu membentuk majelis hakim untuk menangani hal tersebut dan keluarlah pertimbangan hukum MA terkait grasi Corby.

Sesuai ketentuan UUD 1945, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden. Namun, untuk melaksanakan hak tersebut, Presiden harus meminta pertimbangan dari MA serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012, Corby mendapat pengurangan hukuman selama lima tahun. Artinya, hukuman Corby menjadi 15 tahun.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. MA membatalkan keputusan PT Denpasar yang menghukum Corby 15 tahun penjara, dan mengembalikan putusan untuk Corby sesuai putusan PN Denpasar, yaitu 20 tahun.

Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula tak mengindahkannya.

Dalam memberikan pertimbangan, Hatta tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya. Pertimbangan yang diberikan MA semata-mata murni pertimbangan hukum.

Demokrat Sebut Berpihak pada Perempuan

Posted: 23 May 2012 09:18 AM PDT

Demokrat Sebut Berpihak pada Perempuan

Sandro Gatra | Laksono Hari W | Rabu, 23 Mei 2012 | 23:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rotasi susunan Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat disebut membuktikan bahwa Partai Demokrat berpihak pada perempuan. Sejumlah politisi perempuan ditempatkan sebagai pimpinan dalam struktur baru fraksi.

"Ini bentuk keberpihakan Demokrat pada perempuan. Jadi bukan hanya wacana, tapi nyata," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa di  kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Dalam rotasi kali ini, Nurhayati Ali Assegaf dipercaya menjabat Ketua Fraksi Demokrat di parlemen. Ia menggantikan Jafar Hafsah. Politikus perempuan lain yang diberi posisi penting adalah Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu yang menjadi Wakil Ketua Komisi IX dan A Timo Pangeran menjadi Wakil Ketua Komisi XI.

"Demokrat tak hanya berwacana, tapi juga ditunjukkan," tegas Saan kembali. "Kalau capres perempuan?" tanya wartawan. Sambil tersenyum, Saan menjawab, "Capres nanti 2013, belum hari ini."

Seperti diketahui, Ani Yudhoyono, istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali diunggulkan oleh internal Demokrat sebagai capres di Pemilu 2014 .

Nurhayati menolak jika penunjukan dirinya menjadi Ketua Fraksi Demokrat dikaitkan dengan persiapan Ani menjadi capres. "Sama sekali tidak ada kaitannya. Ibu Ani tidak pernah punya keinginan untuk menjadi capres. Ditunjuknya saya ini sama sekali tidak terkait pencapresan. Kita tetap akan patuh Ketua Dewan Pembina (Yudhoyono) bahwa pencapresan Demokrat baru akan diumumkan 2013 ," kata Nurhayati.

Meski demikian, Nuryahayi mengaku mengagumi Ani. "Sosok ibu Ani wanita sempurna, istri pendamping suami, dan ibu pendidik anak-anak. Mas Ibas (Edhi Baskoro) sekarang politisi dengan jabatan luar biasa. Mas Agus (Harimurti) punya karier di militer yang luar biasa," kata mantan Staf Khusus Ani itu.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan