Khamis, 26 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Pemerintah Belum Tahu Penyebab Jatuhnya Susi Air

Posted: 26 Apr 2012 12:34 AM PDT

JAKARTA - Menteri Perhubungan EE Mangindaan belum mengetahui penyebab pasti jatuhnya pesawat Susi Air yang menyebabkan 2 orang meninggal di Kalimantan Timur.
 
"Kami belum tahu penyebabnya. Sementara kita melihat bahwa (misi pesawat) itu adalah survei. Kalo survei berarti dicarter. Kedua, pilotnya yang menurut saya harus tahu kondisi pesawat apakah karena navigasi atau apa. Kami belum tahu penyebabnya," kata Mangindaan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2012).
 
Mangindaan menambahkan, Kemenhub sudah menurunkan tim yang terdiri-dari Basarnas dan KNKT. Tim tersebut telah berangkat ke lokasi tadi pagi. 
 
"Kalau masalah teknis tentu butuh waktu," katanya.
 
Pesawat tersebut diketahui. mendarat darurat dan pesawat ini dicarter untuk survei, dilaporkan yang meninggal pilot dan kameraman.
 
Seperti diketahui, pesawat regional PK-VVQ Jenis Piolatus Porter berwarna biru putih milik Susi Air dilaporkan hilang kontak, Rabu (25/4/2012). Pesawat sewaan ini membawa dua orang penumpang, yakni pilot Jonathan Willis dan satu orang juru gambar.

Susi Air sewaan ini memang bertujuan untuk melakukan pemetaan gambar di wilayah Kalimantan. Posisi terakhir pesawat tersebut pada pukul 17.10 WITA berada di koordinat 00 24.9 N - 116 02.8 Ewita. 

Pesawat ini take off dari Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan survei gambar. 

(abe)

Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Nazaruddin Banding

Posted: 26 Apr 2012 12:28 AM PDT

JAKARTA - Terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, memutuskan banding terhadap vonis empat tahun sepulun bulan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan banding akan dijakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Kita menyatakan banding," kata Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2012).
 
Namun, hingga saat ini surat keputusan banding belum diajukan oleh tim pengacara Nazaruddin. Elza beralasan, hingga saat ini tim pengacara Nazar belum mendapat salinan vonis dari Pengadilan Tipikor.
 
"Daftar banding harus sertakan salinan putusan. Sementara kita belum terima salinan. Jadi kita baru ajukan pernyataan banding," katanya.
 
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurangan kepada Muhammad Nazaruddin.
 
Bekas Bendahara Partai Demokrat ini dianggap terbukti bersalah menerima Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah dalam pembangunan proyek Wisma Atlet di Jaka Baring, Palembang.
 

(teb)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan