Isnin, 12 Mac 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Dua truk terjun ke sungai, seorang tewas

Posted: 12 Mar 2012 07:01 AM PDT

Cirebon (ANTARA News) - Dua truk dump terjun ke sungai di Dukuh Puntang Sumber, Kabupaten Cirebon, dan seorang sopir tewas dalam insiden itu, selain beberapa orang lainnya luka.

Sopir truk dump bernomor polisi B 9727 TH, Edy, tewas terjepit kepala truk dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengevakuasinya, kata Kanit Laka Polres Cirebon, Jawa Barat, Iptu Didi.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Menurut keterangan, truk yang dikemudikan Edy itu sempat oleng sebelum menabrak dua kendaraan lain yang ada di depannya.

Polisi juga belum mengetahui identitas sopir truk lainnya--yang kendaraannya juga tercebur ke sungai--karena yang bersangkutan masih trauma dan belum bisa memberikan keterangan.

Setelah dievakuasi, jenazah Edy langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Gunung Jati.

Menurut saksi mata yang seorang pengendara motor, Kur, truk yang dikemudian Edy melaju dalam kecepatan tinggi dan oleng karena jalan licin diguyur hujan.

"Sopir truk kehilangan kendali, sempat menyenggol sebuah minibus jenis kijang bernopol E 1101 YC yang dikemudikan Komarudin, setelah itu menghantam tiang listrik, namun kedua truk tersebut masuk sungai," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Puluhan anak Karimun berkewarganegaraan tak jelas

Posted: 12 Mar 2012 06:53 AM PDT

Karimun, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Sekitar 60-an anak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki status kewarganegaraan jelas. Mereka anak perkawinan beda kewarganegaraan dan masa pemutihan telah berakhir. 

"Jumlah ini tertinggi dibanding daerah lain di Kepulauan Riau," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Azwar, di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Azwar mengatakan, anak yang tidak jelas status kewarganegaraannya itu merupakan hasil perkawinan campuran atau anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan.

"Ada anak yang ibunya warga negara Indonesia (WNI), ada juga warga negara asing (WNA). Mereka tidak memperoleh status kewarganegaraan ganda karena orang tuanya tidak memanfaatkan masa pemutihan selama empat tahun, terhitung 1 Agustus 2006 sejak UU Nomor 12/2006 sampai 31 Juli 2010," ucapnya.

Berdasarkan UU tersebut, jelas dia, setiap anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 mendapatkan pemutihan dengan memperoleh status kewarganegaraan ganda.

Anak tersebut kemudian diberi kebebasan untuk memilih apakah menjadi WNI atau WNA ketika berusia 18 tahun.

"Karena masa pemutihan sudah berakhir, maka status anak mengambang. Seharusnya mereka bisa dideportasi karena bukan WNI," ucapnya.

"Namun demikian, kami belum mendapatkan petunjuk dari Kemenkum dan HAM terkait aturan untuk menetapkan status mereka selanjutnya. Kami hanya disuruh mendata, soal kebijakan tentu menunggu jawaban dari pemerintah pusat," ucapnya.

Mengenai status anak hasil perkawinan campuran pascapemberlakuan UU tersebut, menurut Azwar tidak menjadi permasalahan karena mereka secara otomatis menjadi WNI.

"Kalau anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006 tidak menjadi masalah, mereka secara otomatis jadi WNI," tambahnya. (*)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan