Jumaat, 24 Februari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


KPK Heran Rifai Tak Sebut Nama Menteri Penerima Fee

Posted: 24 Feb 2012 01:06 AM PST

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mau membongkar identitas menteri penerima fee proyek yang dilaporkan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai.
 
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengaku belum tahu apa isi laporan yang disampaikan Rifai. "KPK tidak boleh membuka isi laporan seseorang, kecuali si pelapor sendiri yang membuka kepada publik. Itu ada di undang-undang," kata Johan Budi ketika dikonfirmasi Jumat (24/2/2012).
 
Johan malah mengaku heran kenapa pelapor Ahmad Rifai tak mau mengungkapkan kasus yang dilaporkannya. "Kenapa juga Rifai yang sebelumnya sudah ngomong ke sana ke sini, sekarang jadi eggak berani ngomong? Ada apa?," imbuh Johan balik bertanya.
 
Johan hanya menegaskan, bahwa dirinya pribadi hingga kini belum mengetahui kasus apa yang dilaporkan Rifai. Dia hanya menjelaskan, sama seperti pelaporan yang lainnya dan sesuai prosedur yang ada, pelaporan Rifai juga diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
 
Kemarin, Rifai telah melaporkan satu menteri yang diduga meminta fee 8 persen kepada Rosa ketika ditemui di rumah dinas si menteri di kompleks Widya Chandra. Namun siapa nama menterinya, Rifai enggan mengatakan dan malah melemparkan tanggung jawab itu ke KPK dengan alasan laporan sudah masuk ke KPK.

(ful)

Kejagung Sita Barang Bukti Korupsi Pegawai Pajak

Posted: 24 Feb 2012 01:00 AM PST

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita beberapa harta milik DW, salah satu pegawai Ditjen Pajak yang diduga melakukan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan Penyitaan tersebut dilakukan untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.

"Tindakan penyidik yang dilakukan antara lain penyitaan, dengan cara menggeledah, dokumen, uang, logam mulia (emas)," ungkap Noor saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, (24/2/2012).

Noor juga menuturkan, jika sekarang penyidik Kejagung belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun demikian, pencekalan sudah diberlakukan. "Sejak tanggal 17 Februari lalu. Penyidikannya 16 Februari," cetusnya.

Menurut Kapuspenkum, kasus itu diawali karena adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, maka tim Statsus Pidsus Kejagung kemudian bergerak.

DW diduga memiliki harta puluhan miliar, dan tidak sesuai dengan pendapatannya sekarang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DW terancam pasal 2, 3, atau 5 undang-undang tentang korupsi. "Ada bukti awal yang cukup. Adalah puluhan miliar," pungkasnya.
(amr)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan