Khamis, 19 Januari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Jantung & Liver Bayi Kembar Siam di Riau Hanya Satu

Posted: 19 Jan 2012 01:10 AM PST

PEKANBARU - Berdasarkan hasil Computerized Tomography Scanning (CT Scan) terhadap bayi kembar dempat dada di Riau, diketahui hanya terdapat jantung dan liver.

"Sementara untuk ginjal dan paru-paru ada dua pasang," ujar Ketua Tim Dokter Penanganan Bayi Kembar Siam RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau, Tubagus Odhi kepada okezone, Kamis (19/1/2012).

Hasil CT Scan atau juga dikenal dengan MSCT lain menunjukkan saluran cerna terpisah, namun kondisi bayi secara umum stabil.

"Diet susu dan 30 cc per hari. Untuk buang air besar maupun kecil tetap lancar," sambungnya.

Tim medis juga belum berencana memisahkan kedua tubuh berjenis kelamin perempuan asal Kabupaten Indragiri Hulu itu.

Bayi berjenis kelamin perempuan mengalami kelainan karena lahir dengan kondisi dada dan perut dempet (conjoined twins type thoraco-omphalopagus). Bayi dari pasangan Parsini dan Siswanto ini memiliki berat 4,2 kilogram.

(ton)

Full content generated by Get Full RSS.

Suami Melinda Dee Divonis 4 Tahun Penjara

Posted: 19 Jan 2012 01:09 AM PST

JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas, Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara dan denda Rp350 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan hari ini.
 
Pada amar putusannya, Hakim Ketua Yonisman mengatakan, suami siri Melinda Dee itu telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan identitas.
 
"Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana selama empat tahun dan denda Rp350 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Yonisman, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/1/2012).
 
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sedangkan KTP, SIM, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil CRV warna putih turut disita.
 
Vonis ini lebih ringan, sebelumnya, Andhika dituntut pidana enam tahun bui dan denda Rp350 juta subsider lima bulan. JPU menilai terdakwa diketahui menerima uang sebesar Rp331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp1,1 miliar dari istri sirinya, Inong Melinda Dee.
 
Artis dan bintang iklan produk rokok ini dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang yang telah diubah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pada dakwaan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jaksa penuntut umum juga menyebut jika Andhika terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat identitas palsu.

(abe)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan