Ahad, 13 November 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Anggaran Besar dengan Informasi Minim

Posted: 13 Nov 2011 10:56 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski memiliki anggaran cukup besar, sistem informasi di Kejaksaaan Agung yang dikenal dengan istilah Simkari (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI) ternyata memuat informasi yang sangat minim.

Simkari yang saat ini diwujudkan dengan sistem informasi secara online untuk pelayanan publik hanya memuat informasi yang terbatas soal kasus yang ditangani kejaksaan di berbagai daerah. Padahal menurut Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, anggaran Kejaksaan Agung pada tahun 2011 untuk pengadaan perangkat keras Simkari dialokasikan sebesar Rp 8.4 miliar, pada anggaran tahun 2012 pengadaan perangkat keras Simkari sebesar Rp 5.3 miliar, dan pada anggaran tahun 2013, pengadaan perangkat keras Simkari sebesar Rp 5.3 miliar.

Data yang diperoleh Fitra juga menyebutkan, anggaran penunjang operasional Simkari pada anggaran tahun 2011 sebesar Rp 28 miliar, pada anggaran tahun 2012 sebesar Rp 42 miliar, dan pada anggaran tahun 2013 dialokasikan anggaran penunjang operasional Simkari sebesar Rp 44,9 miliar.

Uchok mengungkapkan, sebenarnya dengan keberadaan Simkari secara online, Kejaksaan Agung berharap ada data perkara yang lengkap dan komprehensif yang tersedia setiap saat, proses administrasi perkara dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, dan memudahkan monitoring status perkembangan perkara serta pengawasan atas penanganan perkara.

"Dengan demikian transparansi lebih meningkat dan akuntabilitas penanganan perkara lebih terjamin. Perencanaan kerja dan proses pengambilan keputusan para pimpinan dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien, dan jika diinginkan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan perkara dengan lebih mudah," kata Uchok, Minggu (13/11/2011) di Jakarta. Menurut Uchok, yang terjadi tak seperti diharapkan sebelumnya.

Terdapat sepuluh kejaksaan tinggi yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project Simkari, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan.

"Publik memang bisa melakukan pengaduan langsung melalui website Kejaksaan Agung. Akan tetapi, hasil pengaduan dari publik kepada website atau sistem informasi online tidak ada laporan tindak lanjutnya dari Kejaksaan Agung. Ini sangat mengecewakan," tutur Uchok.

Selain itu, menurut dia, sejumlah kasus yang dipublikasikan di sepuluh kejaksaan tinggi tak menggambarkan informasi yang sebenarnya. Kasus-kasus yang dipublikasi oleh kejaksaan ini kebanyakan kasus tahun 2009 dan 2010 saja. Contohnya, Kejati NTT, kasus pidana khusus yang dipublikasi sebanyak 26 kasus, dan untuk kasus tahun 2011 hanya 5 kasus saja, dan selebihnya, 21 kasus dipublikasi di NTT hanya sekitar tahun 2009 dan 2010. Begitu juga, dengan Kejati Kalimantan Selatan, kasus untuk pidana khusus yang dipublikasi hanya 77 kasus, dan hanya sebanyak 5 kasus untuk tahun 2011 yang dipublikasi.

Full content generated by Get Full RSS.

Polri Harus Usut Dugaan Penyiksaan oleh Polisi

Posted: 13 Nov 2011 09:23 AM PST

Polri Harus Usut Dugaan Penyiksaan oleh Polisi

Khaerudin | Nasru Alam Aziz | Senin, 14 November 2011 | 00:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Polri mengusut dugaan penyiksaan yang dilakukan lima orang anggota Polres Kerinci, Provinsi Jambi, terhadap Neka Pratama, mahasiswa STIE Sungai Penuh. Neka diketahui tewas dua hari setelah ditangkap polisi.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengemukakan, dugaan penganiayaan oleh polisi yang berujung pada meninggalnya Neka berawal dari penangkapan pada Kamis (20/10/2011). Neka ditangkap saat berada di kampusnya dan dibawa ke kantor Polsek Sungai Penuh.

Sekitar pukul 19.15 hari itu orangtua Neka mendatangai Polsek Sungai Penuh namun dilarang menemui anaknya dengan alasan sedang dalam proses. Keesokan paginya, orangtua Neka kembali datang namun tetap tak diperkenankan menemui anaknya. Pukul 12.30 orangtua Neka menerima kabar bahwa anaknya telah berada di ruang gawat darurat RSU MH A Thalib Sungai Penuh.

Sore hari saat orangtua Neka datang ke rumah sakit, mereka mendapati anaknya telah meninggal dunia dengan kondisi bibir memar pecah dan berdarah, telinga bagian kiri masih tersisa staples, di dagu bawah ada bekas luka tusukan serta sayatan di bagian leher dan lengan. Luka memar juga ditemukan di sekujur tubuh.

Orangtua Neka melaporkan dugaan penyiksaan terhadap anaknya oleh anggota kepolisian ke Kontras. "Informasi yang kami dapatkan, empat anggota kepolisian dari Polres Kerinci telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Haris.

Menurut Haris, masih digunakannya cara-cara kekerasan berupa penyiksaan oleh polisi dalam menangani perkara, menunjukkan kepolisian belum sepenuhnya profesional. "Kami meminta agar proses hukum terhadap pelaku penyiksan tersebut dilakukan secara transparan dengan memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus ini," katanya.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan