KOMPAS.com - Nasional |
Dituduh Terlibat, Muhaimin Siap Diperiksa Posted: 01 Sep 2011 02:55 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), yang melibatkan dua pejabat kementeriannya. Hal itu disampaikan Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2011). Suhartono menanggapi tuduhan soal keterlibatan Muhaimin dalam kasus itu. "Kami menyerahkan pada proses hukum di KPK. Jadi, sampai sekarang masih penyidikan, belum disampaikan secara resmi (oleh KPK) keterlibatan itu," katanya. Nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap PPIDT yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans yakni Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya serta pengusaha bernama Dharnawati. Dadong, I Nyoman, dan Dharnawati, tertangkap terpisah pekan lalu dengan barang bukti Rp 1,5 miliar yang diduga uang suap. Kuasa hukum Dharnawati yakni Farhat Abbas mengungkapkan, nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK terhadap kliennya. Uang senilai Rp 1,5 miliar itu diduga untuk Muhaimin. "Ya, itu kan hanya dugaan karena mereka ini, kan dituduh akan menyerahkan ke Pak Muhaimin," kata Farhat. Terkait tuduhan penerimaan uang itu, Suhartono enggan banyak komentar. Dia hanya mengatakan Muhaimin siap menjadi saksi jika diperlukan. Pihak Kemenakertrans, ujarnya, menghormati proses hukum di KPK. "Kami tidak mau intervensi dari luar, dari hasil penyelidikan. Pak menteri dijadikan saksi masih siap. Dan yang penting kami tidak mau berandai-andai karena sampai sekarang KPK belum menyampaikan pokok perkara kasus secara resmi," kata Suhartono. Kasus dugaan suap program PPIDT di Kemenakertrans 2011 melibatkan Dadong, I Nyoman, dan Dharnawati. Ketiganya diduga bertransaksi suap senilai Rp 1,5 miliar terkait program PPIDT yang anggarannya Rp 500 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan fee yang diberikan Dharnawati terkait pemenangan perusahaan yang diwakilinya sebagai pelaksana proyek pada PPIDT. Namun hal itu dibantah Farhat. Menurut dia, uang Rp 1,5 miliar hanya uang pinjaman. Dharnawati, kata Farhat, tidak mendapat proyek apa pun. "Yang jelas Bu Dharnawati adalah korban. Dia belum pernah jadi rekanan, belum pernah dapat proyek," kata Farhat. |
Ical: Kasus Century Harus Selesai! Posted: 01 Sep 2011 01:05 PM PDT Ical: Kasus Century Harus Selesai! Maria Natalia | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 1 September 2011 | 20:05 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, pengusutan kasus bailout Bank Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera diselesaikan secepatnya. Apalagi Golkar telah menetapkan batas waktu hingga akhir September agar kasus tersebut masuk dalam tingkat penyidikan di KPK. "Century harus diseriuskan, tidak bisa tidak. Itu harus diselesaikan, sampai ada keputusan salah atau benar. Tidak boleh ada putusan belum selesai. Harus selesai," tegas mantan Menkokesra yang biasa dipanggil Ical itu di Jakarta, Kamis (1/9/2011). Bagaimana jika kasus Century tak juga selesai? Ical justru menjawabnya dengan kiasan: "Ini sama seperti belum beranak tapi sudah berbesan. Anak belum punya sudah tanya besannya mana. Belum ada keputusan sudah tanya, kalau itu tidak jadi bagaimana," sambungnya. Ia menyatakan, belum bisa memastikan apakah Golkar akan melakukan hak menyatakan pendapat terkait kasus Century tersebut, jika tak juga diselesaikan KPK. "Bisa iya bisa enggak, namanya juga sesuatu yang belum terjadi. Tapi saya tidak tahu belum tentu juga kan." Seperti yang diketahui, Fraksi Golkar di parlemen telah beberapa kali memberikan peringatan akan memberikan hak menyatakan pendapat (HMP) jika kasus Century tak tuntas. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR dari Golkar Priyo Budi Santoso. Menurut Priyo, pihaknya tak puas terhadap hasil audit Bank Century dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan sempat direncanakan, akan dilakukan audit independen, jika KPK belum juga menemukan indikasi korupsi dalam kasus itu. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan