Rabu, 3 Ogos 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Iyut Bing Slamet Jadi Guru Vokal Narapidana

Posted: 03 Aug 2011 07:43 AM PDT

JAKARTA- Banyak kegiatan yang bisa dilakukan seorang narapidana semasa menjalani masa tahanan. Seperti Iyut Bing Slamet yang menjadi guru vokal saat ditahan atas kasus narkoba.

"Selama disini paling saya lebih banyak beribadah. Saya juga jadi guru vokal di rutan Pondok Bambu. Lumayan untuk menghilangkan jenuh," ungkapnya saat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Hari-hari penuh kekecewaan memang harus terus dijalani adik Uci Bing Slamet ini. Selain merasa difitnah atas kepemilikan narkoba, sidang Iyut juga sudah beberapa kali mengalami penundaan.

"Sebenarnya saya enggak terima sidang harus ditunda. Saya jadi belum tenang, semakin deg-degan. Sudah begitu saya juga enggak puas dengan tuntutan yang dilimpahkan. Saya kan cuma korban, tapi kenapa disamaratakan," sesalnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iyut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Iyut didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba. Iyut dinyatakan telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Iyut Bing Slamet Sedih Puasa Dipenjara

Posted: 03 Aug 2011 06:48 AM PDT

JAKARTA - Bulan Ramadan, Ratna Fairuz Albar atau yang lebih dikenal Iyut Bing Slamet mengaku sedih karena tidak bisa menjalani puasa bersama keluarganya.

"Walau puasa, tapi saya sedih karena tidak bisa kumpul sama keluarga. Sekarang harus jalanin puasa di penjara," ujar Iyut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Selama menjalani sidang di bulan puasa, mantan artis cilik ini juga harus menahan rasa kecewanya. Pasalnya, sidang anak kandung komedian Bing Slamet ini harus beberapa kali ditunda.

"Sebenarnya saya enggak terima sidang harus ditunda. Saya jadi belum tenang, semakin deg-degan. Sudah begitu saya juga enggak puas dengan tuntutan yang dilimpahkan. Saya kan cuma korban, tapi kenapa disamaratakan," sesalnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iyut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Iyut didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba. Iyut dinyatakan telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan