Khamis, 4 Ogos 2011

KOMPASentertainment

KOMPASentertainment


Dua Pentolan Kangen Band Dituntut Lebih Ringan

Posted: 05 Aug 2011 03:35 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Duo pentolan 'Kangen Band', Mahesa Andhika Setiawan alias Andhika (vokalis) dan Muhammad Barry Alfarizi alias Izzy (keybordist), dituntut masing-masing dua tahun penjara atas kasus penggunaan narkotika Golongan I dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jakarta, Kamis (4/8/2011). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap keduanya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut  Priyagus Widodo, kuasa hukum Andhika-Izzy, tuntutan terhadap kliennya  dirasa lebih ringan daripada dakwaan pengadilan beberapa saat lalu. Keduanya didakwa tiga pasal berlapis menurut UU Narkotika, Pasal 112 (1), Pasal 127 (1), dan Pasal 131 saat sidang perdana mereka pada Selasa (24/5/2011) lalu.

Tak main-main, jika merujuk pada tiga pasal berlapis tersebut, paling tidak mereka harus mendekam dalam bui minimal 4 tahun lamanya, belum termasuk denda-dendanya sebanyak minimal Rp 800 juta.

Menurut Priyagus, beberapa argumen yang sedikit meringankan kliennya dalam tuntutan JPU boleh jadi karena pernyataan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyarankan Andhika-Izzy direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. 

Persidangan selanjutnya akan dilakukan Selasa (9/8/2011) depan dengan agenda pembelaan dari pihak Andhika-Izzy. 

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Disebut "Tupai yang Pandai Meloncat", WannaB Adukan Bemby Noor ke Polisi

Posted: 05 Aug 2011 02:19 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak perusahaan rekaman WannaB menyatakan tidak bisa menerima dijuluki Tupai yang Pandai Meloncat oleh Bemby Noor, pencipta lagu yang berseteru dengan mereka soal pelanggaran hak cipta. Pihak perusahaan rekaman itu pun melaporkan balik Bemby ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pada 7 Juli 2011 di Polda Metro Jaya, seusai melaporkan pihak WannaB, Bemby-- pencipta lagu "Dia Dia Dia", yang dinyanyikan oleh Afgan--menjuluki pihak WannaB, "Tupai yang Pandai Meloncat," ketika diwawancara oleh sejumlah media. Pihak WannaB menilai, Bemby sudah mencemarkan nama baik mereka.

"Tupai ini kan tetap binatang! Emangnya situ mau disebut seperti anu?" ujar Naldy Nazar Haroen, Presiden Komisaris  WannaB Music Production, di kantor WannaB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011).

Atas perbuatan tersebut, Naldy mengaku, pihak WannaB telah melaporkan Bemby ke Polda Metro Jaya. "Saya sudah melaporkan ke polisi, jangan main-main ya! Ini pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik," tegasnya.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan