Sindikasi welcomepage.okezone.com |
Kinerja Kementerian Perhubungan Tak Memuaskan Posted: 15 Jul 2011 01:17 AM PDT JAKARTA - Kinerja Kementerian Perhubungan pada 2010 sangat memprihatinkan. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari 82 indikator kinerja yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada 2010, sebanyak 59 indikator kinerja (71,59 persen), tidak mencapat target. Hal itu diungkapkan anggota Komisi V DPR KH Abdul Hakim Kamis (14/7/2011) dalam keterangan persnya kepada okezone di Jakarta, Jumat (15/7/2011). Menurut Hakim, salah satu indikator kinerja Kemenhub yang mendapat nilai merah adalah indikator kinerja di bidang keselamatan, keamanan, dan pelayanan sarana serta prasarana transportasi. Dari pengawasan DPR selama 2010, lanjut Hakim, angka kecelakaan khususnya untuk moda transportasi kereta api dan kapal laut semakin meningkat dengan tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi. "Belum lagi kemacetan di penyeberangan Merak-Bakauheni yang semakin akut dan menjadi rutinitas menunjukan ketidakmampuan Kemenhub dalam memperbaiki pelayanan transportasi," ungkapnya. Hakim menambahkan, Moda transportasi udara juga mendapat rapor merah dari Komisi V. Sepanjang 2010 catatan pelayanan transportasi udara yang menjadi sorotan DPR adalah kacaunya sistem penerbangan Garuda dan maskapai nasional lainnya. "Tingkat kecelakaan transportasi udara juga mengalami peningkatan dari target hanya 0,27 injured/ 1 juta pnp dan yang terealisasi 0,6 injured/1 juta pnp," jelas Hakim. Buruknya kinerja Kemenhub yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK, menunjukan kelalaian pemerintah dalam penyelenggaraan transportasi, khususnya transportasi publik. "Kemenhub masih setengah hati menjalankan paket UU Transportasi. Program roadmap to zero accident yang digadang-gadang pemerintah juga masih sebatas rencana, belum sampai pada aksi konkret. Kinerja Kemenhub masih jauh dari memuaskan," tandasnya. |
Posted: 15 Jul 2011 01:09 AM PDT JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) ngotot untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta. Akibat ucapan Suparman, MA pun melaporkan Suparman ke mabes Polri beberapa waktu lalu. "Persoalan itu harus diselesaikan, harus diselesaikan karena menjadi milik publik, harus diselesaikan," kata Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung Mahkamah Agung usai salat Jumat (15/7/2011). Dikatakan Harifin, cara penyelesaian konflik antara MA-KY selalu berupaya mencari yang terbaik. MA melaporkan Suparman bukan untuk mencari perkara. "Tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara, karena ini sudah milik publik. Kami sudah divonis orang, maka harus diselesaikan agar publik tahu bagaimana sebenarnya. Proses hukum tetap berlangsung, tapi kan tidak harus berakhir dimeja hijau," kata Harifin. MA juga membuka pintu damai kepada KY untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Yang penting publik tahu, tidak seperti itu kenyataannya. Itu yang kami inginkan," katanya. Diakui Harifin, Suparman belum berkonsultasi ke MA terkait persoalan tersebut. Padahal MA sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Suparman. Sayangnya somasi tersebut tidak dijawab. Harifin mengatakan, MA juga meminta KY agar memberikan data terkait orang-orang yang dimintai uang Rp300 juta untuk menjadi hakim. "Kalau KY punya data sekalian. Kita seret orang-orang tersebut. Kita tidak punya data," katanya. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi welcomepage.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan