KOMPAS.com - Regional |
Perda Baru, Mau Nikah Harus Tanam Pohon Posted: 27 Jul 2011 08:17 AM PDT Perda Baru, Mau Nikah Harus Tanam Pohon M.Latief | Egidius Patnistik | Rabu, 27 Juli 2011 | 15:17 WIB M Latief Bupati Kendal Widyakandi Susanti ditemu para wartawan usai menghadiri penanaman pohon Trembesi "Djarum Trees for Life" di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kendal, Rabu (27/7/2011). TERKAIT: KENDAL, KOMPAS.com — Tahun depan, syarat pernikahan bagi setiap calon suami dan istri di Kendal, Jawa Tengah, akan bertambah satu. Sebelum menikah, pasangan calon suami-istri diwajibkan menanam dua pohon produktif. Setelah itu, mereka baru boleh menikah. Demikian diungkapkan Bupati Kendal Widyakandi Susanti kepada wartawan seusai menghadiri penanaman pohon trembesi "Djarum Trees for Life" di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kendal, Rabu (27/7/2011). Aturan itu telah selesai digodok sebagai peraturan daerah (perda) dan telah diserahkan kepada DPRD Kendal untuk disetujui. "Pohonnya bisa apa saja, yang penting produktif dan bisa menghasilkan, seperti mangga, lengkeng, dan rambutan. Ini nantinya akan berguna sebagai bekal bagi setiap pasangan tersebut karena bisa dijual," ujar Widyakandi. Untuk kebutuhan itu, Pemerintah Kabupaten Kendal menyediakan lahan penanaman, yaitu di lahan-lahan kritis yang tengah dirancang untuk direhabilitasi seperti kawasan Sukorejo dan di beberapa daerah dataran tinggi di wilayah tersebut, serta lahan-lahan kosong yang akan disiapkan sebagai taman kota. Adapun Pemkab Kendal memiliki tiga kawasan ruang terbuka hijau (RTH), yaitu Kali Kreyek, Weleri, dan Kendal Kota. Pada 2012, setiap kewedanan ditargetkan lima RTH. "Sanksinya kalau tak mau menanam juga ada, yaitu tidak dinikahkan. Kalau petugas KUA tetap menikahkan, petugasnya yang akan diberi sanksi denda," tegas Widyakandi. "Ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menanam, ruginya kehilangan lahan subur, dan semangat menyayangi alam," tambahnya. Pemkab Kendal saat ini menargetkan menanam 5.000-9.000 pohon trembesi untuk mempercepat proses rehabilitasi lahan-lahan kritis, seperti Sukorejo dan kawasan dataran tinggi, serta pantai di wilayah tersebut. Trembesi dinilai cocok untuk segala medan di wilayah tersebut. |
Simpan Ganja, WN Perancis Divonis 1 Tahun Posted: 27 Jul 2011 08:00 AM PDT Simpan Ganja, WN Perancis Divonis 1 Tahun K1-11 | Kistyarini | Rabu, 27 Juli 2011 | 15:00 WIB shutterstock Ilustrasi TERKAIT: DENPASAR, KOMPAS.com — Karim Chabbit, warga negara Perancis yang terbukti bersalah atas kepemilikan 44,6 gram ganja, hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (27/7/2011). Ketua majelis hakim, Amzer Simanjuntak, menyatakan, Karim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika dalam bentuk tanaman berupa ganja dan melanggar Pasal 127 Ayat 1a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut majelis hakim, Karim hanya terbukti sebagai pengguna. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000," Amzer membacakan putusannya. Vonis yang dijatuhkan kepada Chabbit bertolak belakang dengan yang dialami remaja Bali berinisial KD (16) yang menyimpan 0,13 sabu, tetapi justru divonis lebih berat, yakni empat tahun penjara dalam sidang beberapa waktu lalu. Karim dan penasihat hukumnya menyatakan tidak menerima putusan itu. Namun, mereka belum memutuskan sikap yang akan diambil. Langkah naik banding atau tidak akan diputuskan pekan depan. Karim dibekuk polisi di Vila Jepun, kawasan Kuta, 28 Maret. Dari informasi masyarakat, vila tersebut digunakan untuk aktivitas narkoba, dan setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja dan langsung mengamankan Karim. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan