JAKARTA - Indonesian Corruption Watch melansir ada tujuh fakta persidangan yang diabaikan hakim Syarifudin saat memberikan vonis bebas terhadap terpidana korupsi dana hasil PBB dan BPHTB, Agusrin Najamudin.
"Kita sudah kaji poin-poin apa saja yang diabaikan sehingga Agusrin divonis bebas poin ini berkaitan dengan fakta hukum," terang aktivis ICW, Donald Faridz di kantornya, Jakarta, Minggu (12/6/2011).
Dia menjelaskan fakta-fakta persidangan yang diabaikan dalam putusan nomor 2113/Pid.B/2010/PN.JKT.PST pertama, Pengabaian surat asli pembukaan rekening di luar kas umum daerah.
"Surat ini seolah diabaikan oleh hakim dalam pertimbangannya. Sehingga mejelis hakim justru memvonis bebas Agusrin. Padahal dalam persidangan telah diajukan bukti yang ditanda tangani oleh terdakwa," katanya.
Kedua, pengabaian keterangan saksi. "Chaerudin, bahwa saksi sebelum membuka rekening, sudah berkonsultasi dengan terdakwa. Hal ini dilakukan karena terdakwa sering mengeluh butuh uang. Herman Syahrial, bahwa saksi sendiri yang menyerahkan surat pemberitahuan pembukaan rekening yang ditunjukkan untuk Menteri Keuangan, untuk ditanda tangani oleh terdakwa. Keterangan ini tidak dibantah oleh terdakwa," paparnya.
Ketiga, pengabaian keterangan bahwa terdakwa menerima uang Rp 7 milyar dengan rincian travel cheque senilai Rp1 miliar pada 22 Juni 2006, uang Rp2,5 miliar melalui Nuim Hayat pada 27 Oktober 2006, uang senilai Rp3,5 miliar melalui Chusnul Fikri.
"Keempat, bukti foto, bahwa ada foto yang menunjukkan bahwa Chusnul Fikri menerima uang yang diserahkan oleh Chaerudin sebesar Rp3,5 milyar," tegasnya.
Kelima, pengabaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). " Adanya kerugian negara versi perhitungan BPK nomor 65/S/I-XV/07/2007 tertanggal 30 Juli 2007 sebesar lebih dari Rp20.162.974.300," tambahnya.
Keenam, tegasnya lagi, adanya upaya bersama untuk menutup temuan BPK/BPKP tersebut, hal tersebut dilakukan dengan membuat rekayasa pencairan dana PT BM atas penyertaan modal ke PT Bahari Bumi Nusantara dan PT Sawit Bengkulu Madani. Padahal uang tersebut digunakan untuk menutupi dana PBB dan BPHTP yang telah digunakan.
"Ketujuh, pengabaian keterangan ahli, bahwa ahli berpendapat pembukaan rekening PBB dan BPHTP di bank BRI cabang Bengkulu bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.
(teb)
Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan