Sabtu, 11 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Pakar: Jangan Biarkan Fenomena Contek

Posted: 11 Jun 2011 06:51 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Pakar Pendidikan Nasional Prof Dr Arif Rahman mengingatkan, agar fenomena mencontek di sekolah-sekolah, terutama saat penyelenggaraan ujian negara dibiarkan terjadi.

"Membiarkan mencontek, berarti menumbuhsuburkan ketidakjujuran. Ini akan mengakibatkan negara kita tidak bermartabat," tegasnya di Jakarta, Sabtu dalam suatu perbincangan khusus yang disiarkan melalui sebuah media.

Ia mengatakan pula, buat apa mengejar kuantitas kelulusan, jika kualitas kejujuran diabaikan.

"Karena itu, saya setuju dengan penangkapan dan pemecatan terhadap tenaga pendidik (guru) akibat ulahnya membantu aktivitas percontekan selama pelaksanaan ujian," tandasnya.

Baginya, masyarakat boleh-boleh saja memberi atensi berwujud keprihatinan, tetapi jangan sekali-kali membela hal-hal yang tidak jujur.

"Ini harus diproses hukum dan diadili dengan seadil-adilnya. Sekali lagi, jangan biarkan anak didik kita dan generasi masa depan bangsa ini tidak bermartabat," pungkas Arif Rahman.(*)
(M036/M027)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pitaloka: Dua BPJS Diperdebatkan

Posted: 11 Jun 2011 06:49 AM PDT

Anggota Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja RUU BPJS DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, dalam rapat-rapat yang berlangsung cukup alot dengan wakil dari Pemerintah, akhirnya disepakati tujuh hal krusial untuk diperdebatkan, termasuk dua badan penyelenggara jaminan sosial.

"Ada tujuh hal krusial yang diperdebatkan antara Pemerintah (diwakili delapan kementerian dan institusi) dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu. Mudah-mudahan ada solusinya," ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Dua badan penyelenggara jaminan sosial yang disepakati, menurutnya, juga melalui suatu perdebatan hangat.

"Karena ada pihak yang belum mau menjalankan amanat Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah diundangkan sekitar lima tahun lalu, di mana UU SJSN ini mesti dilaksanakan antara lain dengan dukungan UU BPJS sekarang," katanya.

Mengapa itu terjadi, karena menurutnya, masih ada tarik menarik mengenai status badan penyelenggara jaminan sosial itu.

"UU SJSN yang merupakan pengejawantahan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan, badan-badan itu harus bersifat nirlaba, jangan mengejar keuntungan. Tetapi kan Anda tahu sendiri perilaku dan kiprah Taspen, Jamsostek, Askes dan Asabri sekarang," ungkapnya.

Dua Penyelenggara

Namun satu hal yang membuat Rieke Diah Pitaloka dkk lega, karena akhirnya masalah kelembagaan ini masuk dalam tujuh materi perdebatan krusial.

"Daripada dihilangkan, lebih baik diperdebatkan saja. Yang jelas Pemerintah menyatakan setuju adanya proses transformasi dalam hal program, kepesertaan, aset dan kelembagaan itu (Taspen, Askes, Jamsostek, Asabri) ke dalam BPJS," ujarnya.

Dijelaskan, jumlah BPJS nantinya ada dua. "Terdiri dari BPJS pertama mengelola jaminan kesejahtan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan BPJS kedua mengurus jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ungkapnya lagi.

Rapat Panja RUU BPJS dengan Pemerintah yang berlangsung Jumat (10/6) kemarin, hari ini menurutnya dilanjutkan siang (diskedul mulai pukul 12.00 WIB) di ruang Komisi IX DPR RI.

"Kami merasa perlu dukungan kuat dari rakyat banyak, terutama yang merasa perlu jaminan dasar seumur hidup berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian. Silahkan memonitor dan mengawal pembahasan RUU BPJS ini," pungkas Rieke Diah Pitaloka.(*)
(T.M036/M027)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan