Khamis, 2 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Pengamat: Nunun Lebih Mudah Diekstradisi dari Thailand

Posted: 02 Jun 2011 06:52 AM PDT

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hubungan Internasional Hikmahnto Juwana, menilai tersangka Nunun Nurbaiti yang diduga berada di Thailand akan lebih mudah untuk dihadirkan ke Indonesia karena Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Thailand.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Guru Besar Hukum Internasional UI itu mengatakan bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Thailand telah ada sejak tahun 1980.

Dalam Pasal 1 dari perjanjian itu, kata dia, disebutkan bahwa kedua negara memiliki kewajiban untuk menyerahkan semua orang yang diminta oleh otoritas yang kompeten dari masing-masing negara.

"Disini berarti Thailand mempunyai kewajiabn kepada Indonesia untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan dari Indonesia," ujarnya.

Adapun otoritas di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan permintaan itu, kata Hikmahanto, berdasarkan Pasal 44 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Permintaan ini disampaikan melalui jalur diplomatik yang artinya harus didukung oleh Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, proses yang harus dilakukan oleh KPK bila Nunun telah dapat diketahui keberadaannya di Thailand adalah KPK meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk membuat surat resmi ke "Central Authority" di Thailand agar mereka melakukan penahanan dan menyerahkan Nunun kepada Pemerintah Indonesia.

Surat permintaan Menteri Hukum dan HAM itu, menurut dia, harus disampaikan melalui jasa Kemlu dan Perwakilan Indonesia di Thailand.

"Setelah otoritas Thailand dapat melakukan penahanan terhadap Nunun maka otoritas Thailand akan melakukan pembicaraan teknis penyerahan," paparnya.

Penyerahan dapat difasilitasi oleh Atase Kejaksaan yang ada di KBRI Thailand. Untuk diketahui di KBRI Thailand ada Atase Kejaksaan.

Ia menilai sudah saatnya aparat penegak hukum dan berbagai instansi melakukan sinergi dan kerja sama dalam rangka memulangkan WNI yang memiliki masalah hukum di Indonesia.(*)

(L.A017*G003/C004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

KPK Tetapkan Hakim S Tersangka

Posted: 02 Jun 2011 06:48 AM PDT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim pengawas kasus kepailitan PT SCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berinisial S sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa hakim S sekaligus kurator berinisial PW yang diduga menyuap telah berstatus tersangka.

Keduanya, menurut dia, disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal 12 a atau b atau c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim berinisial S yang ternyata Syariffudin tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam (1/6).

Selain menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam tiga bungkusan kertas coklat senilai Rp250 juta tersebut, penyidik KPK juga mengamankan Mitsubishi Pajero yang digunakan PW, serta sejumlah puluhan ribu mata uang asing dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.

Uang asing tersebut berupa 116.128 dolar AS, 245.000 dolar Singapura, 20.000 Yen, dan 12.600 Riel Kamboja. Sedangkan total rupiah yang ikut diamankan sebesar Rp392.353.000.

Terakhir ia mengatakan penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik Syariffudin.

Hakim yang juga menangani kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang beberapa waktu lalu divonis bebas tersebut akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan tersangka PW akan menjalani masa penahanan selama penyidikan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui bahwa hakim S ditangkap KPK di rumahnya sendiri di Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan kurator PW ditangkap di daerah Pancoran setelah sempat mencoba menghindari KPK.(*)

(T.V002/R010)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan