detikcom |
Dari KIP Kasus Korupsi Itu Terbongkar Posted: 30 Mar 2011 12:43 PM PDT Kamis, 31/03/2011 02:43 WIB Setelah harga disepakati, ternyata hanya 5 kepala suku yang memperoleh pembayaran. Sementara sisanya hanya bisa gigit jari. Lantas, seorang perwakilan suku meminta Bupati memenuhi ganti rugi suku yang belum dibayar. Sayang, Bupati menampik dan beralasan ganti rugi yang dikucurkan hanya untuk 5 suku. Warga yang tidak lekas percaya meminta Bupati membuktikan ucapannya. " Dari sinilah muncul sengketa. Bupati tetap tidak mau membuka surat pembebasan lahan (sebagai bukti)," ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma'mun usai jumpa pers di Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (30/3/2011). Sikap ngotot Bupati ini memancing warga melaporkan kepada pemilik proyek yaitu Kementrian BUMN dan meminta penjelasan, benarkah ganti rugi hanya untuk 5 suku saja. Tetapi, BUMN memilih bungkam dan menutup rapat-rapat. Sebab, Kementrian BUMN menilai dokumen ganti rugi bersifat rahasia. Perwakilian suku pun tidak habis akal, lalu menghubungi KIP. " Dari sinilah KIP menilai apakah data tersebut bersifat rahasia atau tidak," ungkap Ma'mun. Setelah lewat persidangan di komisi, akhirnya KIP memutuskan data pembebasan lahan bersifat terbuka untuk umum dan wajib dipublikasikan. Kementerian BUMN langsung mematuhi putusan tersebut dan menyerahkan data pembebasan lahan. Dari data inilah ketahuan jika pembebasan lahan ditujukan ke 6 suku dan uang dari Jakarta telah mengucur. Tapi Bupati disunat menjadi untuk 5 suku saja. Lalu, kemanakah Bupati penyunat uang rakyat sekarang berada? " Di tangkap KPK. Lagi sidang di Tipikor," cetus Ma'mun. (asp/Ari) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Tewasnya Sekjen PPB Posted: 30 Mar 2011 12:19 PM PDT Kamis, 31/03/2011 02:19 WIB Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Budi Irawan mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan psikis. "Kekerasan itu kan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tapi psikis juga," kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2011). Tiga tersangka yakni H dan D yang merupakan debt collector bank swasta serta B yang merupakan karyawan bank swasta. Ketiga korban dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Mereka sudah ditahan," kata Budi. Menurut Budi, korban mengalami penekanan psikis saat bertemu ketiganya di kantor bank swasta tersebut yang berlokasi di lantai 4 Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "Ada penekanan-penekanan kan sudah kekerasan psikis itu," ujarnya. Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab kematian korban. Namun dari hasil sementara, korban tewas akibat pembuluh darah di otaknya pecah. "Dari dokter belum menjelaskan juga, apakah korban mengidap suatu penyakit atau tidak," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor bank tersebut untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 tersangka. Usai bertemu 3 tersangka, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut. (mei/rdf) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Redaksi: redaksi[at]detik.com |
You are subscribed to email updates from detikcom To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan