ANTARA - Peristiwa |
Cut Tari Tidak Dapat Dikenakan UU Pornografi Posted: 02 Feb 2011 07:23 AM PST Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pornografi terkait kasus artis Nazriel Ilham alias Ariel. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price."Undang-Undang (UU) Pornografi tidak berlaku terhadap Cut Tari, dan dia tidak pernah menyebarkan video tersebut, karena pada pasal 282 itu untuk tindakan menyebarkan video," katanya di Jakarta, Rabu. Kasus Cut Tari sama Ariel yang diadili adalah dua hal yang berbeda. Kalau kasus Ariel menyebarkan video porno, tapi Cut Tari bercinta pada 2005, kata Hotman, menambahkan. Sementara itu, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri akan terus melanjutkan proses hukum artis Luna Maya dan Cut Tari yang telah jadi tersangka dalam kasus video mesum. Hal ini terkait dengan vonis Ariel hari ini selama tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH, di Pengadilan Negeri Bandung, dua hari lalu. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan. Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.(*) (T.S035/H-KWR) Editor: Ruslan Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Presiden Segera Terima Laporan Pelaksanaan Inpres Gayus Posted: 02 Feb 2011 06:16 AM PST Berita Terkait Video Terkait "Jumat (4/2) dilaporkan ke Presiden," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Djoko mengatakan, pihaknya sedang merumuskan capaian instansi terkait tentang pelaksanaan sejumlah instruksi presiden itu. Pembahasan itu dilaksnakan di bawah pengawasan Wakil Presiden, Boediono. "Besok sore (3/2) kumpul di wapres," kata Djoko. Menurut Djoko, saat ini tim sedang merumuskan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Djoko menegaskan, pemerintah pada prinsipnya ingin hukum ditegakkan. Pihak yang terbukti bersalah harus menerima hukuman, baik yang bersifat administratif maupun pidana. Terkait kasus Bank Century, Djoko Suyanto menegaskan tim sudah melacak keberadaan aset Bank Century yang diduga berada di luar negeri. Tim masih dalam proses finalisasi nota kesepahaman terkait pengembalian aset tersebut. Nota kesepahaman itu dibuat dalam beberapa bahasa, antara lain bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman.(*) Editor: Ruslan Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan