JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya menarik tiga menteri dari kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan menggantikannya dengan unsur lain yang lebih independen.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dari
Keberadaan mereka di Kompolnas dinilai tak efektif karena sudah terlalu sibuk mengurusi kementeriannya masing-masing. Akibatnya, waktu untuk bekerja Kompolnas tidak maksimal dan menjadikan lembaga ini seperti macan ompong.
Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menanggapi rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas.
"Kalau ketiga menteri itu masih ada di Kompolnas, independensi Kompolnas enggak akan muncul, enggak bisa bekerja maksimal dan kontrol maksimal terhadap Polri cenderung terjebak hal-hal birokratis, " katanya saat berbincang dengan okezone, Rabu (5/1/2011).
"Menkopolhukam sudah terlalu banyak kerjanya, Mendagri juga banyak kerja termasuk Menkumham enggak ada waktu untuk mengurus Kompolnas. Keberadaaan ketiga pejabat itu harus ditarik dari Kompolnas," tambahnya.
Selain perubahan struktur keanggotaan, Neta mengusulkan kewenangan Kompolnas diperluas hingga ke daerah. Karena selama ini keluhan terbanyak terhadap polisi justru terjadi di daerah.
Neta juga menilai Kompolnas perlu diberi wewenang melakukan investigasi misalnya mengusut keterlibatan perwira Polri dalam kasus mafia Gayus Tambunan.
"Kalau enggak punya wewenang memanggil polisi bermasalah, Kompolnas hanya menghambur-hamburkan uang negara dan jadi macan ompong. Sebaiknya dibubarkan saja," katanya.
Neta juga mengkritik kerja anggota Kompolnas yang kebanyakan memiliki jabatan di institusi lain. "Ada yang sibuk mengurusi televisi, ada yang di Semarang terus jadi dosen. Padahal gajinya besar setara dengan komisi lainnya seperti KPK. Itu curang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Kompolnas Djoko Suyanto mengatakan, Presiden akan merevisi Perpres tentang Kompolnas utamanya untuk memperkuat kewenangan dan fungsi kewenangan lembaga itu. Dalam waktu bersamaan, Presiden juga merevisi Perpres tentang Komisi Kejaksaan dengan tujuan yang sama.
Anggota Kompolnas saat ini terdiri-dari 9 orang. Tiga orang mewakili pemerintah, tiga dari unsur pakar Kepolisian, dan tiga orang unsur masyarakat.
Menkopolhukam Djoko Suyanto menjabat Ketua sekaligus anggota, Mendagri Gamawan Fauzi menjabat wakil ketua juga sekaligus anggota. Adapun anggotanya adalah Menkumham Patrialis Akbar, Adnan Pandupraja, Erlyn Indrati, La Ode Husen, Ronny Lihawa, Novel Ali dan Sukarni Ilyas. (abe)
(hri)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan