Selasa, 4 Januari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Jubir SBY: Istilah Asing untuk Penekanan

Posted: 04 Jan 2011 06:52 PM PST

Jubir SBY: Istilah Asing untuk Penekanan

Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liu

Rabu, 5 Januari 2011 | 02:52 WIB

AFP

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, meminta masyarakat melihat substansi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketimbang istilah-istilah asing yang digunakannya.

Saya juga memaklumi bahwa di BEI, lingkupnya juga khalayak yang lebih luas. Perlu penekanan agar pemahaman bisa lebih diterima dan dipahami.

-- Juru Bicara Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah

Hal ini disampaikan Faiza ketika ditanya soal pidato Presiden yang berisi istilah-istilah asing, terutama ketika Presiden membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada Senin (3/1/2010) kemarin.

"Kita lihat substansinya. Jangan substansinya menjadi terabaikan oleh penggunaan istilah-istilah yang mungkin dari sisi fungsinya lebih untuk memberikan aksentuasi dalam makna dari pidato itu sendiri," kata Faiza.

Faiza melihat penggunaan bahasa asing sebagai aksentuasi, penekanan, pada hal-hal yang konsepnya sudah diterima secara umum karena diambil dari bahasa Inggris.

"Saya juga memaklumi bahwa di BEI, lingkupnya juga khalayak yang lebih luas. Perlu penekanan agar pemahaman bisa lebih diterima dan dipahami," katanya.

Kirim Komentar Anda

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Jamwas Usulkan Kajari Bojonegoro Dicopot

Posted: 04 Jan 2011 04:31 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengusulkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi, dicopot dari jabatannya karena tidak menjalankan pengawasan melekat.

"Saya sudah mengusulkan agar Kajari harus ditarik dari sana, artinya dia tidak menjalankan waskatnya," kata Marwan yang pernah menjadi Kajati Jatim itu di Jakarta, Selasa (4/1/2011).

Hal itu terkait dengan temuan praktik pertukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro. Seperti diketahui, kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55) yang terjerat kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari, meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp10 juta.

Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp 7,5 juta.

Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar akibat petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Dikatakan, jika Kajari Bojonegoro tidak ditarik maka akan menjadi preseden buruk yang akan datang. "Kalau tidak ditarik, kajari lainnya nanti juga akan seperti itu," katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief menduga ada unsur kelalaian jaksa dalam kasus penukaran narapidana Kasiem (55) di LP Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, yang terbongkar beberapa waktu lalu.

"Saya kira paling tidak untuk jaksanya ada kelalaian di situ," kata Basrief ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Basrief menjelaskan, setidaknya ada beberapa pihak yang terkait dalam kasus itu, antara lain pengacara, petugas pengawal tahanan, jaksa, dan petugas lembaga pemasyarakatan.

Pengawal tahanan adalah pihak yang langsung berhubungan dengan tahanan atau terpidana. Dia bertugas menjaga, mengantar dan menjemput tahanan. "Kalau dikatakan pengawal tahanan berarti juga tidak lepas dari jaksanya," kata Basrief, menegaskan.

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan