KOMPAS.com - Regional |
Keterangan Hasnomo akan Dikonfrontir Posted: 11 Jan 2011 07:16 AM PST BOJONEGORO, KOMPAS.com- Keterangan Hasnomo, pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem agar tidak menjalani hukuman, dinilai sangat penting dan jadi kunci mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perjokian narapidana. Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo, Selasa (11/1/2011), menyatakan, keterangan Hasnomo juga akan dikonfrontir dengan keterangan Atmari yang diperiksa penyidik sehari sebelumnya. Dalam pemeriksaan itu, Atmari menyatakan, pada 25 Desember malam, hujan-hujan, Hasnomo datang ke rumahnya. Hasnomo berencana menyerahkan berkas eksekusi tanpa terpidana. Namun, keinginan itu ditolak, dan hal itu dilaporkan ke atasannya agar hati-hati bila ada pengacara membawa berkas eksekusi tanpa napi. Akan tetapi, saat Hasnomo dan Widodo Priyono pada tanggal 27 Desember membawa Karni untuk menjalani hukuman, Atmari menerima saja dan melakukan pemberkasan, karena memang tidak ada data soal Kasiyem sebelumnya. Dalam ekstra vonis dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan juga tidak ada foto Kasiyem. Atmari pun menyangka Karni sebagai Kasiyem. Keberadaan Karni sebagai Kasiyem palsu itu akhirnya terbongkar saat ada tetangga Kasiyem asli bernama Yayuk membesuk ke LP tanggal 31 Desember. Malamnya, Atmari menemui Hasnomo dan menanyakan kenapa napinya ditukar. "Keterangan ini akan kami rujuk silang dalam pemeriksaan terhadap Hasnomo. Sebab Hasnomo pernah menyatakan ide penukaran napi dari Atmari," ujar Widodo. Menurut Widodo, Hasnomo dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, melihat peran sentralnya dalam perjokian napi itu, tidak tertutup kemungkinan dia jadi tersangka dan langsung ditahan. "Tungggu pemeriksaan selesai," kata Widodo. Dia menambahkan, polisi akan terus mengembangkan penyidikan. Nantinya Kasiyem dan Karni juga bisa jadi tersangka terkait perjokian napi di Bojonegoro. Polisi juga akan menyelidiki informasi bahwa perjokian napi tidak hanya sekali ini terjadi. Bahkan ada info pihak LP punya persediaan joki napi laki-laki. Berhubung Kasiyem napi perempuan dan tidak ada stok, maka diminta cari sendiri. Polisi juga akan mendalami pemeriksaan terhadap Widodo Priyono. Jika ada indikasi perintah dari atasannya, maka yang terlibat juga akan dibidik. "Maka keterangan Hasnomo menjadi kunci termasuk siapa saja orang kejaksaan yang ditemui," ucap Widodo. Sebelumnya, Hasnomo menyatakan pernah menemui jaksa Arifin. Jaksa Arifin memintanya menemui Kasipidsus saat itu Hendro Sasmito dan menghubungi Jaksa Penuntut Umum Tri Murwani. Hingga saat ini polisi telah memeriksa sejumlah orang, yakni Kasiyem (terpidana), Karni (pengganti Kasiyem), Suradi (adik Karni), Joni Feriangga (pencari pengganti Kasiyem), Widodo Priyono (staf kejaksaan negeri Bojonegoro). Ada empa petugas LP yang diperiksa polisi yakni Atmari (Kepala Subseksi Registrasi), Fitri Dwi Jayanti (staf subseksi registrasi), Soes Setyono (penjaga LP), dan Enies Umu Fadila (penjaga blok wanita). "Kami juga akan memeriksa Yayuk, saksi yang mengetahui Karni (Kasiyem palsu) saat besuk Kasiyem," katanya. |
Polisi Lacak Aliran Dana Penukaran Napi Posted: 11 Jan 2011 06:53 AM PST Joki Napi Polisi Lacak Aliran Dana Penukaran Napi Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto Selasa, 11 Januari 2011 | 14:53 WIB KOMPAS/ADI SUCIPTO Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo.BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polisi akan melacak aliran dana dalam kasus penukaran narapidana Kasiyem dengan Karni di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Saat ini sudah ada dua tersangka yang ditahan yakni Fery David Yolanda aliyas Joni Feriangga, orang yang menawari Karni menggantikan hukuman Kasiyem dengan imbalan Rp 10 juta. Polisi juga menahan Widodo Priyono, staf Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantarkan Kasiyem dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan LP Bojonegoro. Widodo juga yang mengantarkan Karni (Kasiyem palsu) masuk ke LP menggantikan Karni didampingi Hasnomo. Angga dijerat pasal 263, 266, dan 466 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan WP dijerat pasal 263 junto pasal 55, 266 juncto pasal 55, pasal 466 pasal 55 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas tersangka dibuat terpisah. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Widodo didampingi Wakil Kepala Polres Komisaris Wartono Selasa (11/1/2011) menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro sementara unsur pidana pada yang bersangkutan belum terpenuhi. Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Atmari menyatakan penukaran napi terjadi karena ada kelalaian terkait sistem administrasi mekanisme penerimaan napi. "Jadi kami duga ada pelanggaran administrasi internal LP," kata Widodo. Kini polisi juga melacak total dana Rp 22 juta dalam kasus joki napi itu. Uang dari Kasiyem melalui Hasnomo diberikan ke Karni melalui Angga Rp 8 juta untuk tetapi dipotong Rp500.000 untuk jasa Angga. Sementara fee untuk Angga yang mencarikan pengganti Kasiyem Rp 1 juta. "Yang Rp13 juta akan ditanyakan ke Hasnomo. Pengembangan selanjutnya tunggu hasil BAP. Hasnomo merupakan tokoh kunci, otak joki napi," ujar Widodo. Editor: Glori K. Wadrianto Loading... Kirim Komentar Anda Kirim Komentar Anda |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan