Sabtu, 29 Januari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Eks DPR Sudah Mimpi Indah di Tahanan

Posted: 29 Jan 2011 05:48 PM PST

Kasus Cek Perjalanan

Eks DPR Sudah Mimpi Indah di Tahanan

Editor: Aloysius Gonsaga Angi Ebo

Minggu, 30 Januari 2011 | 01:48 WIB

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

JAKARTA, KOMPAS.com — Mathias Formes dan rekan-rekan sekoleganya dari PDI Perjuangan yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), dan ditahan di Rutan Cipinang, rupanya sempat mengeluhkan kondisi "rumah" baru mereka. Pasalnya, kondisi Rutan tersebut jauh lebih buruk dari rumah asli yang biasa mereka tempati sehari-hari.

"Tapi karena semalam mereka sudah tidur nyenyak mimpi indah, mereka sudah biasa sekarang," ujar kuasa hukum Mathias Formes, Petrus Selestinus, seusai menjenguk di Rutan Cipinang, Jakarta, Sabtu (29/1/2011).

Petrus adalah penasihat hukum tujuh tersangka kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Para kliennya di antaranya Engelina Pattiasina, Matheos Formes, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Poltak Sitorus, dan Ni Luh Mariani.

Menurut Petrus, saat ditemuinya, klien-kliennya itu dalam kondisi sehat dan bugar. Di antara mereka ada yang meringkuk di satu sel yang sama, yaitu sel lantai 2 kamar nomor 12. Mereka adalah Soetanto Pranoto dan Poltak Sitorus.

Petrus mengatakan, klien-kliennya itu relatif sudah mulai dapat menerima kenyataan bahwa mereka kini harus menetap di "rumah" barunya itu. Mereka sudah mulai bisa beradaptasi dan menikmati lingkungan di sekitar rumah. Di antara mereka pun menghabiskan hari pertama dengan kesibukan masing-masing.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Ada Kejanggalan dalam Kasus Suap DGS-BI

Posted: 29 Jan 2011 12:53 PM PST

Ada Kejanggalan dalam Kasus Suap DGS-BI

Penulis: Maria Natalia | Editor: Asep Candra

Sabtu, 29 Januari 2011 | 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Ahmad, sesuai prosedur, seharusnya penyelidikan mulai dengan penyuap, penerima suap, dan motif suap. Tetapi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru sebaliknya. KPK hanya mengusut penerima suap, sedangkan penyuapnya belum ditelusuri. Bahkan penahanan terhadap tersangka pun terkesan tiba-tiba karena kasus ini baru diusut lagi. Padahal, sebelumnya sudah ada yang disidangkan.

"Saya melihat ada kejanggalan, dalam terminologi harusnya kan ada penyuap, penerima suap, dan motif suapnya. Yang lain sudah diusut bahkan ada yang sudah disidang, tapi kenapa teman-teman yang ini baru sekarang? Ada tebang pilih juga dalam kasus ini," ujar Ahmad Yani saat jumpa pers di Rutan Salemba, Sabtu
(29/01/2011).

Menurut Ahmad, penyelidikan dan penahanan para tersangka ini bersamaan dengan berjalannya hak angket pajak di DPR dan pengusutan kasus Century. Ia juga mempertanyakan keputusan KPK untuk penyelidikan tersebut.

"Ini kan pas sekali saat DPR sedang mengajukan hak angket pajak dan pengusutan kasus Century. Apalagi pas juga setelah empat hari deponeering dua pimpinan KPK Bibit-Chandra. Kenapa? Deponeering memang ditolak oleh sejumlah anggota DPR, ada apa sebenarnya kan," ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, ia punya cukup bukti yang nantinya akan dibuka saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KPK. "Saya punya bukti yang cukup kuat untuk membuka kasus-kasus ini. Saya akan buka semua hari Senin (31/1/2011). Apalagi PPP tidak pernah memilih Miranda Goeltom. Jadi kenapa anggota fraksi PPP dikenakan kasus ini?" kata Ahmad.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan