Khamis, 4 Julai 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat

Posted: 04 Jul 2013 08:16 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian melakukan dialog dengan tokoh masyarakat terkait peristiwa pembakaran dua markas kepolisian sektor di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, oleh massa. Pembakaran tersebut merupakan reaksi masyarakat atas tewasnya pelaku pencurian dengan kekerasan, Herlika bin Hasan (19).

"Keterlibatan tokoh-tokoh yang mereka hormati juga penting dan kita harap dapat berperan lebih besar agar masyarakat lebih tertib hukum. Kita kedepankan kerja sama dengan tokoh-tokoh setempat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).

Boy menerangkan, Herlika tewas ditembak karena sebelumnya melakukan perlawanan pada saat upaya penangkapan. Boy menegaskan, hal tersebut merupakan langkah penegakan hukum. Herlika merupakan residivis yang telah lama diincar aparat kepolisian. Reaksi warga setelah tewasnya Herlika, menurut Boy, menjadi risiko polisi dalam penegakan hukum.

"Penegakan hukum memang berisiko seperti ini. Bukan saja penegakan hukum yang jadi fokus, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Hukum yang berlaku diharapkan dapat dipahami, dihormati oleh masyarakat kita," terang Boy.

Reaksi masyarakat tersebut juga menjadi bahan evaluasi kepolisian. Akibat pembakaran tersebut, pelayanan polsek dialihkan. "Kita sayangkan dua polsek ini dibakar. Pelayanan terpaksa dialihkan ke polres dan polsek tetangga karena tak bisa dilakukan pelayanan di dua polsek itu," terang Boy.

Selain Herlika, saat ini ada empat buron yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan di jalur lintas Sumatera (jalinsum). Kelompok ini pun telah lama diincar kepolisian karena meresahkan warga. Diberitakan sebelumnya, Herlika ditembak karena melakukan perlawanan pada Selasa (2/7/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sesaat setelah penangkapan yang menewaskan Herlika, masyarakat Desa Karanganyar, Kecamatan Rupit, melakukan pembakaran Markas Polsek sementara Muara Rupit dan Polsek Rawas Ulu. Massa juga merusak rumah dinas kepala Polsek Rawas Ulu dan perumahan anggota Polsek Rawas Ulu.

Selain itu, sekitar pukul 15.00, massa juga menutup jalan lintas Lubuk Linggau Singkut, tepatnya di Desa Panggung Rupit. Terkait aksi kerusuhan tersebut, sejumlah warga telah dimintai keterangan.

Editor : Hindra Liauw

Syarat Calon Presiden Tetap

Posted: 04 Jul 2013 07:55 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilu Presiden 2014 kemungkinan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Badan Legislasi DPR belum menyepakati perlu tidaknya UU No 42/2008 diubah.

Setidaknya lima fraksi berpendapat, UU No 42/2008 yang salah satunya mengatur syarat pencalonan presiden-wakil presiden masih relevan dan tidak perlu diubah. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Empat fraksi lain menginginkan UU No 42/2008 diubah. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.

Perbedaan pendapat itulah yang membuat pembahasan RUU perubahan UU No 42/2008 di Badan Legislatif (Baleg) selama enam masa sidang menemui jalan buntu. Hingga rapat pleno 27 Juni lalu, Baleg memutuskan berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi.

"Dalam rapat konsultasi Selasa sore, pimpinan menanyakan sikap fraksi-fraksi. Ternyata sikap tiap-tiap fraksi masih sama," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Lantaran tidak ada kesepahaman, pimpinan DPR mengembalikan persoalan RUU Pilpres kepada Baleg yang akan menggelar rapat pleno pekan depan. Jika fraksi-fraksi tetap bersikukuh dengan pendapat masing-masing, kemungkinan besar pembahasan RUU ini tidak akan dilanjutkan.

"Kalau tak bisa ditindaklanjuti, ya, sudah. Semua pihak harus bisa menerima pilpres menggunakan UU lama," ucap politikus Partai Demokrat tersebut. 20 persen kursi

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, memastikan UU No 42/2008 tidak akan diubah. Pasalnya, lima dari sembilan fraksi mengusulkan UU No 42/2008 tidak diubah. "Kalau diputuskan melalui voting, hampir bisa dipastikan pembahasan perubahan UU Pilpres dihentikan karena yang menolak perubahan lima fraksi," katanya.

Dengan demikian, Pilpres 2014 tetap menggunakan UU No 42/2008 sebagai acuan. Persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden pun sama, yaitu hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh minimal 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif (Pasal 9).

Jika mengacu perolehan kursi DPR tahun 2009, maka hanya Partai Demokrat yang dapat mengusung capres-cawapres sendiri. Partai Demokrat memiliki 148 kursi atau 26,4 persen dari total kursi DPR. Delapan partai politik parlemen harus berkoalisi jika akan mengajukan capres-cawapres.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin, menegaskan, fraksinya tetap mengusulkan persyaratan pencalonan presiden diubah dengan mengubah UU No 42/2008. "Kami masih sama pada pendirian awal, partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen yang bisa langsung mengusung capres," ujarnya.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan