KOMPAS.com - Regional |
Korupsi, Mantan Kadispora Tambrauw Divonis Setahun Bui Posted: 12 Jun 2013 08:24 AM PDT MANOKWARI, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Yowel Yesnat, divonis satu tahun penjara dan dikenai denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Papua Barat, Rabu (12/6/2013). Yesnat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri Rufewes, di Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar dakwaan sekunder Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, menurut majelis, terdakwa dilepaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini dan tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, dia tidak diharuskan membayar uang pengganti. Sementara uang pengganti dibebankan kepada dua terdakwa lainnya, dalam berkas terpisah, masing masing Andria Tlo, selaku PPTK, dan Muhammad Arif Rahman, selaku kontraktor. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong pada sidang sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Mengetahui vonis majelis hakim selama satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, kasus ini terjadi tahun 2011 lalu, di mana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memperoleh anggaran sebesar Rp 1,2 miliar yang bersumber dari dana APBD Tambrauw untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana tiga ruang kelas bersama (RKB) dan toilet SD Negeri Rufewes, di Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw. Namun, proyek tersebut tidak terlaksana. Padahal, dana yang dicairkan telah mencapai 100 persen. Editor : Glori K. Wadrianto |
Setiap Malam Petani di Pinrang Tangkap 300 Tikus Posted: 12 Jun 2013 08:15 AM PDT PINRANG, KOMPAS.com — Sejumlah petani di Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa menggelar ronda malam secara berkelompok demi mengamankan sawah mereka dari serangan hama tikus, terutama di malam hari. Kegiatan itu dilakukan warga menyusul meningkatnya serangan tikus sejak sebulan terakhir. Petani di Kecamatan Landrisang, Sikkuala, dan Cempa, misalnya. Mereka mampu menangkap dan mengumpulkan 200 hingga 300 ekor tikus setiap malam. Mansyur, salah seorang petani asal Sikkula, menjelaskan, untuk menangkap tikus, ia dan rekannya menggunakan perangkap tikus dari kawat besi yang dipasang di sekeliling petak sawah. "Per satu perangkap mampu menjaring 30 hingga 50 ekor hanya dalam beberapa jam. Agar tikus ini tidak menumpuk dan memudahkan tikus lain masuk, kami mengontrol perangkap ini empat kali dalam semalam," ujar Mansyur kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2013) malam. Menurut Mansyur, serangan hama tikus mengganas saat malam dan hujan turun. Jika tidak dicegah, tanaman padi satu hektar bisa habis dalam waktu semalam saja. Demi mengamankan padi dan petak sawahnya dari serangan hama tikus, Mansyur seperti petani lainnya rela meninggalkan istri dan anak-anak demi menjaga lahan siang dan malam hari. Ia hanya bertemu dengan istri dan anak-anaknya di rumah hanya pada jam makan, selebihnya waktu Mansyur dihabiskan di areal sawah. Ia khawatir, jika tikus dibiarkan merusak tanaman padi, para petani bisa gagal panen alias tak bisa berproduksi. Terlebih lagi, menurutnya, populasi tikus saat ini berkembang sangat cepat hingga 2.000 ekor untuk setiap induk hanya dalam tempo satu musim tanam. Kondisi itu membuat para petani kewalahan menghadapi serangan hama tikus. Editor : Farid Assifa |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan