KOMPAS.com - Nasional |
Kejagung Tangkap Buron Interpol Yudi Kartolo Posted: 14 Jun 2013 06:59 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan interpol, Yudi Kartolo di rumah kontrakannya, Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18, Bintaro sektor 9, Keluruhan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren RT 05 RW 15, Tangerang Selatan, Jumat (14/62013). Yudi yang merupakan terpidana pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 249 miliar itu ditangkap sekitar pukul 22.56 WIB. "Yudi Kartolo, buron Interpol, diamankan di rumah kontrakannya, di Pondok Aren, Jumat malam," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2013). Untung menjelaskan, Yudi yang saat itu Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo membobol kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, dan di kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2003 sampai dengan September 2003. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005, Yudi divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar. Ia diadili bersama Hartono, Direktur Utama PT Delta Makmur Ekspresindo. Berdasarkan catatan Kejagung, kasasi kasus pembobolan BRI ini diputuskan pada 24 Juni 2005. Namun, putusannya baru diterima kejaksaan pada 27 Juni 2007. Hartono dan Yudi kabur saat akan dieksekusi sehingga kejaksaan menetapkan mereka sebagai buron. Hartono ditangkap lebih dulu pada 2008. Editor : Palupi Annisa Auliani |
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 576 Miliar Posted: 14 Jun 2013 06:49 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Sangatta dan Tim Kejari Surakarta (Solo) telah menangkap buronan kasus korupsi Anung Nugroho, mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi. Anung ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2013), pukul 21.45 WIB. "Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jumat malam ini," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Jumat. Untung menjelaskan, Anung merupakan terpidana kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kasus Anung telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1649K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Anung dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu sebesar sekitar 63 juta dollar AS atau setara dengan Rp 576 miliar. Anung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Sangatta karena tidak menjalankan eksekusinya itu. "Terpidana malam ini masih di Solo dan besok pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur," terang Untung. Penangkapan Anung pun mengurangi daftar terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan, seperti dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sebelumnya mencatat, lebih dari 50 terpidana kasus korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dieksekusi. Hal itu terjadi untuk periode 2002-2013. Editor : Palupi Annisa Auliani |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan