detikcom |
Usai Blusukan, Jokowi Hadiri Tahlilan Taufiq Kiemas Posted: 11 Jun 2013 01:02 PM PDT Jakarta - Di tengah kesibukannya menjadi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyempatkan diri untuk menghadiri tahlilan malam ketiga wafatnya Taufiq Kiemas. Jokowi mengaku datang usai seharian blusukan. Jokowi datang terlambat di acara tahlilan Taufiq Kiemas yaitu sekitar pukul 21.45 WIB sampai keluar sekitar pukul 23.30 WIB. Jokowi bahkan datang masih mengenakan baju adat betawi koko warna putih, dilengkapi sarung cokelat dan memakai kopiah. "Ya tadi kan sore saya abis dari sini lalu keliling kerja dulu di pasar baru lalu ke gambir, dan ini pulang dari sini juga ada rapat kecil-kecil," kata Jokowi saat ditanya mengapa datang terlambat. Disampaikan usai melayat di kediaman almarhum Taufiq Kiemas di Jalan Teuku Umar No 27, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013) malam. "Tadi kan saya abis keliling jadinya masih pake baju kaya begini," lanjutnya soal baju betawi yang dikenakan. Meski telah blusukan seharian, Jokowi mengaku tak kelelahan saat ingin melayat di kediaman senior partainya. "Liat muka saya masih fresh begini,"ucapnya sedikit terkekeh. Apa rahasianya tetap fresh, apa karena minum vitamin Pak Jokowi? "Nggak nggak, saya paling nggak suka pakai vitamin atau suplemen, dari kecil nggak pernah pakai (vitamin)," jawab Jokowi. Jokowi kemudian menjelaskan pola kebiasaanya untuk beristirahat. Jokowi selalu menyempatkan diri untuk istirahat meski sebentar. "Tidur, tidur, kalau capek ya tidur, tidur di mobil 10 -15 menit cukup, kalau malam ya tidurnya tahu sendiri. Saya orangnya gampang tidur, ya tapi cuma 10-15 menit. Saya dikantor kalau kecapean ya saya tidur dan pintu saya kunci dan 15 menit ya bagungin," cerita mantan Wali Kota Solo itu. Seorang ayah tega memperkosa tiga anak kandungnya hingga hamil. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV (bal/rvk) Redaksi: redaksi[at]detik.com |
Dituntut 10 Tahun Bui, Eks Dirut IM2 Anggap Jaksa Tidak Paham Kasus Posted: 11 Jun 2013 12:53 PM PDT Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, Indar menilai jaksa tidak mengerti tentang makna perkembangan teknologi telekomunikasi. "Saya tak ingin menyaksikan anak bangsa lainnya harus terseret kasus seperti yang saya alami karena kesalahan dalam memahami aturan telekomunikasi di Indonesia," ujar Indar dalam siaran persnya kepada detikcom, Selasa (11/6/2013). Bahkan menurutnya, selama enam bulan proses persidangan tidak ada keterangan saksi ahli yang memberatkan dirinya. Jika majelis hakim memvonis bersalah terhadap dirinya. Jika majelis hakim memvonis bersalah terhadap dirinya, Indar menyebutkn 280 perusahaan jasa internet akan terkena dampaknya, bahkan akan terjadi roaming internasional yang menyulitkan pengguna provider. Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan berpendapat kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT IM2 akan berimbas pada penyebaran internet di Indonesia. Internet yang diyakini mampu mencerdaskan kehidupan bangsa akan hilang jika kasus ini benar-benar menyalahkan provide. Samuel secara tegas mengatakan harus ada perlawanan hukum terhadap kejaksaan agung dalam kasus ini karena jika didiamkan maka penyebaran internet akan tertunda. Hampir seluruh Internet Service Provider (ISP) atau jasa akses internet yang ada di Indonesia tukasnya, juga melakukan kerjasama yang sama. Karena kasus ini memerlukan penjelasan dari para ahli agar dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sebelumnya, Indar Atmanto, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum juga menuntut Indosat dan IM2 membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun. Indar didakwa perkara korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Jaksa mengatakan, Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Seorang ayah tega memperkosa tiga anak kandungnya hingga hamil. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV (rvk/kff) Redaksi: redaksi[at]detik.com |
You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan