Rabu, 26 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Korban gempa Lombok utara mulai terserang penyakit

Posted: 26 Jun 2013 07:25 AM PDT

Mataram (ANTARA News) - Korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara mulai terserang penyakit setelah empat hari tidur di tenda dan "berugak" (sejenis gazebo) sehingga mereka terkena cuaca dingin pada malam hari.

"Sampai hari keempat pascagempa sejumlah pengungsi, terutama anak-anak, mulai terkena penyakit, seperti gangguan pernapasan, batuk, pilek, diare, dan gatal-gatal," kata dr. Pratama dari Posko Kesehatan TNI Angkatan Darat di Tanjung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa tempat penampungan pengungsi, seperti di tenda dan berugak, terbuka menyebabkan mereka rentan diserang berbagai penyakit. Anak-anak paling sering sakit karena daya tahan tubuh mereka lemah, tidak seperti orang dewasa.

Menurut Pratama, selama beberapa hari ke depan Posko Kesehatan TNI Angkatan Darat akan membuka pelayanan kesehatan untuk para pengungsi. Kalau terjadi hal-hal yang luar biasa, pihaknya akan bekoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dr. H. Beny Nugroho mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan kepada para pengungsi cukup optimal. Semua tim kesehatan ditugaskan di masing-masing posko, siaga selama 24 jam.

"Di setiap posko di tempatkan satu orang perawat dibantu tenaga medis lainnya agar setiap ada gangguan kesehatan pengungsi bisa cepat ditangani," katanya.

Menurut dia, salah satu hal yang dikhawatirkan saat ini adalah cuaca yang tidak menentu. Kalau turun hujan, dikhawatirkan gangguan kesehatan pengungsi akan meningkat karena mereka tidur di tempat yang sedikit terbuka.

Mulyadi, salah seorang pengungsi korban gampa di Dusun Gol mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi masih trauma dan kondisi fisiknya mulai menurun.

Ia berharap agar pemerintah daerah (pemda) memberikan asupan gizi yang cukup, seperti vitamin, agar daya tahan tubuh pengungsi lebih kuat.

"Jangan hanya mi instan saja yang diberikan, ini tidak akan dapat membantu meningkatkan ketahanan tubuh dalam menghadapi musibah ini," katanya.

Di beberapa posko pelayanan kesehatan makin banyak didatangi oleh warga, ini menunjukan semakin tingginya intensitas gangguan kesehatan yang dialami pengungsi.

"Kami berterima kasih kepada para petugas medis. Walaupun kelihatan lelah, mereka masih tetap melayani warga dengan baik," ujarnya. (M025/D007)

Setara: RUU Ormas politisasi organisasi bidang sosial

Posted: 26 Jun 2013 07:19 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Eksekutif Setara Institute Benny Susetyo mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan bisa mempolitisasi organisasi yang bergerak di bidang sosial ketika Pemerintah mengharuskan pendaftaran ormas dilakukan di bawah kendali Dirjen Kesbangpol Kemdagri.

"RUU Ormas akan menyeret seluruh organisasi sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan seni budaya ke ranah politik di bawah kendali Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kemdagri," kata Romo Benny ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, dengan disahkannya rumusan UU itu dikhawatirkan Pemerintah akan merambah pada wilayah organisasi, seperti administrasi, keuangan hingga pemberlakuan sanksi yang mengatasnamakan pembinaan dan penertiban ormas.

Padahal, ormas sejatinya merupakan bentuk kebebasan berekspresi warga di sebuah Negara demokratis.

"Potensi kembalinya pendekatan politik terhadap berbagai organisasi di bidang sosial besar terjadi dengan semakin kuatnya peran Pemerintah dalam mengatur ormas," tegasnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa RUU Ormas tersebut tidak akan mengekang hak warga negara dalam berorganisasi sebagai upaya demokratisasi.

"Kami jamin karena kami bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) sebagai pedoman RUU itu, yaitu pasal 28j yang menjamin bahwa itu harus ada pembatasan untuk menjamin hak orang lain," kata Mendagri ketika ditemui di kantornya, Rabu.

Dengan berlandaskan aspek moral, ketentraman dan ketertiban, serta nilai-nilai agama yang berlaku, maka RUU Ormas justru memberikan keleluasaan beraktivitas terhadap ormas-ormas di Indonesia.

RUU Ormas kembali ditunda pengesahannya karena rapat paripurna DPR, Selasa (25/6), yang batal menyetujui rancangan UU tersebut.

Dengan penundaan tersebut, maka RUU Ormas menjadi RUU yang terlama pembahasannya sejak 2011 melalui enam kali masa sidang.

DPR mengaku telah menyetujui isi RUU Ormas, namun menganggap perlu dilakukan sosialisasi guna menampung usul dari berbagai perwakilan ormas yang menentang pengesahannya.  (F013/Z003)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan