Khamis, 20 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Menkominfo hadiri sidang mantan dirut IM2

Posted: 20 Jun 2013 06:59 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjelang persidangan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Kedatangan Menkominfo itu saat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) perkara korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G, PT Indosat-IM2.

Seusai kunjungan itu, Menkominfo menyatakan, kerja sama antara "Internet Service Provider" (ISP) dan operator adalah hal yang wajar karena tidak mungkin ISP harus ikut investasi besar-besaran membangun jaringan menyamakan operator.

"Di mana-mana, kerja sama ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," ucapnya.

Dijelaskan, penyelenggara jasa harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.

"Kominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung bahwa terkait kerja sama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Selain Menkominfo, persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) ini, juga hadir AM Fatwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang datang sebagai "Amicus Curie" atau sahabat peradilan Indar Atmanto.
(R021/C004)

Kapolda Riau: Kami akan tindak tegas

Posted: 20 Jun 2013 06:59 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau bekerja sama dengan Penyidik Pejabat Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Riau mulai berkoordinasi menyelidiki kebakaran lahan dan hutan yang meluas di Riau.

"Kepolisian bersama PPNS KLH melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya kesengajaan pembukaan lahan dengan membakar," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan penyelidikan masih dilakukan secara intensif oleh ahli dari Kepolisian dan KLH.

Hingga saat ini, menurut dia, belum ada indikasi bahwa penyebab kebakaran lahan dan hutan dilakukan pihak tertentu.

Kepolisian bahkan dari tingkat Polres, lanjut nya, telah memiliki format sendiri terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, dan harus dilaporkan secara terus-menerus.

"Kami sudah masuk menyelidiki kejadian kebakaran di beberapa daerah tadi, Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, dan Dumai. Rokan Hilir daerah paling parah," ujar dia.

Kebakaran lahan dan hutan di Riau, ia mengatakan tidak hanya terjadi di lahan kosong tetapi juga lahan-lahan masyarakat pemilik kebun sawit. "Ada yang luasnya satu hektare, dua hektare, lima hektare, 10 hektare, ada juga milik perusahaan. Jadi masyarakat sebenarnya juga jadi korban," katanya.

Karena itu, ia menegaskan aparat berkomitmen siapa pun pelaku yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar akan ditindak tegas.

"Siapa pun pelakunya, dengan satu pentul korek api atau apapun itu akan kami tindak tegas," ujar dia.


(V002/N002)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan