Rabu, 22 Mei 2013

Republika Online

Republika Online


Kak Seto: Darin Mumtazah Jangan Dipanggil Paksa KPK

Posted: 22 May 2013 11:05 PM PDT

Thursday, 23 May 2013, 13:05 WIB

Antara/Andhika Wahyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Darin Mumtazah, siswi SMK yang menjadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Psikolog anak, Seto Mulyadi meminta agar KPK tidak memanggil paksa Darin. "Iya, jadi sebaiknya tidak dengan paksaan," kata psikolog yang kerap disapa Kak Seto saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (23/5).

Berdasarkan Undang Undang tentang perlindungan anak, Kak Seto menjelaskan anak yang berurusan dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa. Dalam penanganannya juga harus menggunakan mediator sehingga tidak ada terkesan ada kekerasan yang justru melanggar hak-hak anak.

Menurutnya banyak pihak yang dapat dijadikan sebagai perantara untuk menangani kasus Darin. KPK dapat meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional (Komnas) Anak.

Pemeriksaan terhadap Darin juga dianjurkan dilakukan di rumahnya. Pasalnya tidak setiap anak dapat berurusan dengan masalah-masalah hukum. Hal ini, tambahnya, akan berdampak secara psikologis untuk Darin.

"Dampak secara psikologis, tidak semua anak siap untuk menghadapi masalah-masalah dengan hukum," tegasnya.

Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan seorang saksi yang masih mengenyam pendidikan SMK, Darin Mumtazah telah dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun panggilan pertama rupanya tidak sampai dan panggilan kedua memang tidak dipenuhi Darin.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Yudha Manggala P Putra

Seorang wanita masuk neraka karena mengikat seekor kucing tanpa memberinya makanan atau melepaskannya mencari makan dari serangga tanah((HR. Bukhari))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Bieber Wajibkan Tamunya Tanda Tangan Surat Perjanjian

Posted: 22 May 2013 11:03 PM PDT

Thursday, 23 May 2013, 13:03 WIB

komonews.com

REPUBLIKA.CO.ID, -- Justin Bieber dikenal kerap menggelar pesta tertutup. Namun yang unik, penyanyi pop ini mewajibkan tamu undangannya menandatangai surat perjanjian sebelum mengikuti pesta yang dibuatnya.

Perjanjian berisi larangan bagi para tamu mengambil foto atau video dan menyebarkannya ke media sosial seperti Twitter, Facebook dan Instagram. Jika melanggar, Bieber mengenakan sanksi sebesar 5 juta dolar AS.

Dalam salinan surat perjanjian yang dimiliki situs TMZ, juga tertulis bahwa para tamu tidak disarankan mengikuti salah satu acara di pesta. Acara disebut mengandung risiko cedera bahkan kematian, kecuali tamu dinyatakan sehat dan terlatih, dikutip dari aceshowbiz, Kamis (23/5).

Tidak dirinci lebih jauh bentuk pesta yang dimaksud seperti apa.

Sebelumnya, Bieber dilaporkan oleh salah satu tetangganya yang mengeluhkan suara bising yang berasal dari kediaman Bieber.

Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.(HR Muslim)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan