KOMPAS.com - Nasional |
Presiden Tetapkan 9 Maret Hari Musik Nasional Posted: 09 Mar 2013 02:01 PM PST Presiden Tetapkan 9 Maret Hari Musik Nasional Sabtu, 9 Maret 2013 | 22:01 WIB JAKARTA, KOMPAS.com -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional. Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan juga dalam meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional. Dalam Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden setibanya di Tanah Air, Sabtu (9/3) pagi setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu, Presiden SBY menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret, bukan merupakan Hari Libur Nasional. Keppres itu juga menyebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. "Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," sebut Keppres tersebut. Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
|
Banyak Peminat, Pendaftaran Caleg Demokrat Dipersingkat Posted: 09 Mar 2013 01:29 PM PST Banyak Peminat, Pendaftaran Caleg Demokrat Dipersingkat Penulis : Anita Yossihara | Sabtu, 9 Maret 2013 | 21:29 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat memutuskan untuk mempersingkat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Keputusan itu diambil lantaran banyaknya kader serta tokoh yang mendaftar. Sebelumnya, Partai Demokrat membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR pada tanggal 6 Maret hingga 31 Maret. Namun, Panitia Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR kemudian memutuskan untuk mempersingkat masa pendaftaran, hingga tanggal 24 Maret mendatang. "Tim Penjaringan memutuskan dalam rapat kemarin malam (Jumat) bahwa penyerahan terakhir formulir dan syarat bakal calon anggota DPR maksimal 24 Maret," kata Andi Nurpati, salah seorang Panitia Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (9/3/2013) malam. Andi menjelaskan, penutupan pendaftaran dipersingkat karena banyaknya peminat. "Ini di luar dugaan, sampai hari ketiga (kamis) sudah 720 orang yang mengambil formulir," tuturnya. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah. "Hingga Sabtu malam ini saja, jumlah kader dan tokoh yang mendaftar sudah mencapai 758 orang. Sampai penutupan jam 20.00, jumlah formulir yang diambil 758," kata Nurita Sinaga, Wakil Ketua Bidang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR. Nurpati menambahkan, seluruh bakal caleg harus menyerahkan seluruh berkas persyaratan pada 24 Maret. Setelah itu, panitia penjaringan akan melakukan verifikasi persyaratan selama satu pekan, yakni tanggal 25-31 Maret. Daftar bakal calon yang lolos verifikasi rencananya akan diserahkan kepada Majelis Tinggi pada 1 April. Majelis Tinggi-lah yang akan memutuskan nama-nama bakal caleg yang akan dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Penyusunan DCS ditargetkan selesai tanggal 8 April, sehingga sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 9 April, sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2014. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan