Jumaat, 8 Mac 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Amien Rais: Banyak Elite Politik Tak Amanah

Posted: 08 Mar 2013 05:11 PM PST

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai elite politik di Indonesia sudah jauh dari tiga prinsip utama dalam berpolitik. Ketiga prinsip tersebut, menurut dia, adalah kejujuran, amanah, dan dapat dipercaya.

"Saat ini kita banyak melihat, perilaku dan etika elite politik jauh dari prinsip-prinsip utama ini," kata Amien dalam keterangan pers, Jumat (8/3/2013). Dia meminta elite politik, terutama yang berasal dari PAN, untuk mengedepankan etika moral dan politik dalam menjalankan amanah rakyat.

Pesan Amien ini disampaikan dalam kegiatan kunjungan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa ke Yogyakarta untuk temu kader. Dalam paparannya, Hatta mengimbau semua kadernya di Yogyakarta untuk kembali merapatkan barisan memenangkan perhelatan akbar Pemilu 2014, sembari tetap menguatkan akar-akar budaya dan kesenian asli Yogyakarta.

"Soliditas dan potensi kader PAN di Yogyakarta cukup bagus, dan kami berharap dapat menguatkan pencapaian target PAN dua digit pada pemilu mendatang," tutur Hatta Rajasa. Kegiatan ini digelar di kawasan Candi Prambanan Yogyakarta. Kegiatan ini juga turut dimeriahkan kesenian tradisional Yogyakarta, Pankeur Cengkling.

Sejumlah pengurus teras partai berlambang matahari terbit ini juga memeriahkan acara temu kader PAN di Yogyakarta. Selain Amien Rais dan Hatta Rajasa, turut hadir Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo, Sekjen PAN Taufik Kurniawan, Ketua DPP PAN Bara Hasibuan, Ketua DPP PAN Bima Arya, dan Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy. (Danang Setiaji Prabowo  | Yaspen Martinus)

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

 

Editor :

Palupi Annisa Auliani

KPK Periksa 89 Saksi Kasus Rusli Zainal

Posted: 08 Mar 2013 04:41 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 89 saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan dengan tersangka Rusli Zainal. Terkait kasus ini, berkas perkara tujuh anggota DPRD Riau yang kini ada di tahanan KPK, akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Fokus kami selesaikan RZ lalu melengkapi berkas ketujuh anggota DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2013). Dia mengatakan ke-89 saksi itu diperiksa di Jakarta dan Riau untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa Rusli Zainal, namun waktu pemeriksaan belum diagendakan.

KPK belum berencana untuk memanggil anggota DPR untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Menurut Johan, dalam pengembangan kasus itu proses penyidikan ketujuh anggota DPRD Riau sudah siap ditingkatkan ke penuntutan. "Pekan depan sudah penyerahan tahap dua atau P21 untuk tersangka tujuh anggota DPRD Riau," katanya.

Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus PON, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis 4 tahun juga dijatuhkan pada Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB). Sedangkan mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau, dan Rahmat Syahputra anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun tujuh anggota DPRD Riau masih ditahan KPK di Jakarta, yakni Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Partai Demokrat).

Kasus Pelalawan

Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp500 miliar hingga Rp 3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.

Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kampar Burhanuddi Husein, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman, dan Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman.

Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, yang terbukti secara sah dan meyakinkan. (I028/Suryanto)

 Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi PON Riau

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan