KOMPAS.com - Regional |
Hukuman Mati Menunggu Rosmalinda Posted: 11 Feb 2013 07:52 AM PST Kurir Narkoba Hukuman Mati Menunggu Rosmalinda Penulis : P. Raditya Mahendra Yasa | Senin, 11 Februari 2013 | 15:52 WIB SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa Rosmalinda Sinaga, kurir pembawa narkotika jenis heroin dan sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/2/2013). Rosmalinda ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang, saat berperan menjadi kurir narkotika antarnegara, dengan menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram. Selama sidang berlangsung Rosmalinda tampak menunduk, menutupi wajahnya dengan rambut. Sesekali perempuan ini mengusap air mata. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kurnia,menyatakan bahwa Rosmalinda telah turut serta mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan satu. Atas tindakannya tersebut, Rosmalinda didakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Rosmalinda tertangkap sebagai kurir narkoba, saat berusaha menyelundupkan heroin dan sabu pada 13 Oktober 2012. Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Custom Narcotics Team (NT) Kantor Wilayah Jateng dan DI Yogyakarta. Dari pengembangan informasi itu, Petugas Bea Cukai bersama Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional Jateng menangkap kurir narkoba itu, setelah turun dari pesawat Air Asia di Bandara Ahmad Yani. Narkoba jenis heroin dan sabtu seberat 7.740 gram ini dibawa dari Kuala Lumpur Malaysia, dengan menggunakan pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-131. Seluruh narkoba disimpan dalam dua koper, yang telah dikemas sedemikian rupa menyerupai dinding koper. |
Dituntut Mati, Kurir Narkoba Rp 16 Miliar Berdoa Posted: 11 Feb 2013 07:44 AM PST SEMARANG, KOMPAS.com -- Terdakwa kurir narkoba jenis heroin dan sabu seberat 7,74 kg, Rosmalinda Sinaga (37) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kurnia, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/2/2013). Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika jenis heroin dan sabu dengan berat lebih dari lima kilogram. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah, yakni pemberantasan narkoba. Hal yang lebih memberatkan lagi, perbuatan terdakwa termasuk kejahatan internasional yang merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih terus tertunduk selama persidangan. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa tampak syok dan beberapa kali mengusap air matanya. Penasihat hukum terdakwa, Windy Aryadewi mengatakan, terdakwa berencana membacakan pledoi atas tuntutan tersebut pekan depan. Ketua majelis hakim, Togar pada kesempatan itu juga meminta terdakwa untuk tetap tegar menghadapi persidangan dan menjalani hukuman nantinya. Windy mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut tidak adil. Sebab terdakwa hanya menjadi kurir. "Penyelundupan ini melibatkan sindikat narkotika yang besar, kenapa hanya terdakwa yang diadili," katanya saat ditemui seusai persidangan. Rosmalinda tampak terus tertunduk dan tidak pernah memperlihatkan mukanya. Ia lalu berdoa bersama penasihat hukumnya seusai menjalani sidang. Salah satu permintaannya saat ini yakni ingin dijenguk keluarga. Sebab selama menjalani hukuman, ia mengaku baru sekali ditengok kakak dan adiknya. Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang. Sebelumnya, Rosmalinda ditahan di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah. Seperti diberitakan, warga kelahiran Medan yang tinggal di Jakarta ini ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. Rosmalinda ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menggunakan pesawat Air Asia AK 1210 dari Kuala Lumpur (Malaysia). Wanita ini diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper. Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kg dan dua paket sabu seberat 3,2 kg dengan perkiraan nilai barang seharga Rp 16,1 miliar. Kedua barang tersebut diketahui berasal dari Filipina, Singapura dan Malaysia. Rosmalinda mengaku disuruh seseorang bernama Natalia melalui sambungan telepon. Untuk membawakan barang tersebut ia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta. Aksi yang berhasil ditangkap ini adalah kali kedua, pertama ia mengaku lolos membawa sejumlah barang melalui bandara Adi Sumarmo, Solo. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan