Presiden Belum Tunjuk Sekjen KPU Posted: 16 Jan 2013 01:08 AM PST JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap tiga nama Sekertaris Jenderal (Sekjen) komisi penyelenggara Pemilu tersebut, sudah bisa dilantik pada akhir Januari 2013 mendatang. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan tiga nama calon Sekjen KPU sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Mudah-mudahan akhir Januari ini presiden sudah bisa melantik Sekjen," kata Ferry, kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013). Menurutnya, Presiden SBY nantinya akan memilih satu dari tiga nama calon Sekjen KPU. Setelah dipilih, barulah Ketua KPU melantik Sekjen yang baru tersebut. "Nah nanti setelah presiden mengeluarkan SK baru kita lantik," imbuhnya. Namun Ferry belum bisa memberikan tiga nama calon Sekjen tersebut. "Itu nanti kita informasikan sama profesi masih digodok, nanti banyak macam-macam," jelasnya. (sus) |
Seorang Hakim di Jawa Barat Minta Suap Rp10 Juta Posted: 16 Jan 2013 01:06 AM PST JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman sempat berkeluh kesah tentang buruknya kinerja para hakim di Indonesia. Menurutnya, hakim yang ada saat ini tidak mampu menunjukan cerminan sebagai seorang penegak hukum yang adil, dan hanya berorientasi pada uang. Bahkan, dia menyebutkan ada seorang hakim yang secara terang-terangan melakukan negosiasi suap dalam sebuah kasus. Namun Eman tidak bersedia untuk menyebutkan siapa hakim tersebut, termasuk lokasi adanya praktek negosiasi kasus itu. "Di Jawa Barat. Enggak usah disebut, kalau disebut nanti anda pasti tahu. Itu karena mentalnya (buruk). Hakim itu semua pernah ditawari suap. Tinggal dirinya, apakah mau menerima atau tidak," kata Eman di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013). Informasi itu diterima dari pengalaman seorang pengacara yang juga mahasiswa S3 didikan Eman. Pengacara itu menerangkan, hakim tersebut dengan terang-terangan meminta sejumlah nominal uang sebagai upah lebih bagi dirinya dalam sebuah kasus. "Itu yang bercerita pengacara kepada saya, dia mahasiswa saya. Dia (hakim itu) menangani kasus, kemudian untuk pemeriksaan setempat dia negosiasi, bahwa dengan biaya Rp500 ribu dia mintanya Rp10 juta," ungkap Eman. Namun lagi-lagi KY tidak bisa menindaklanjuti praktek suap itu, lantaran tidak memiliki bukti yang kuat. Oleh sebab itu, KY berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu membantu KY untuk membersihkan mental korup para hakim. "Cuma kami tidak bisa menindaklanjuti, karena enggak ada bukti. Ini kan cerita pengalaman. Inilah persoalannya. Ini kendala KY dalam mengawasi mereka (para hakim). Oleh karena itu kami MoU dengan KPK, biar disadap hakim yang dicurigai," tutup Eman. (sus) |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan