Sindikasi welcomepage.okezone.com |
Posted: 21 Dec 2012 12:50 AM PST WASHINGTON- Pembesut kamera Polaraid merencanakan akan membuat sebuah kamera Android dengan lensa yang bisa diganti-ganti. Gadget tersebut akan diumumkan di ajang Consumer Elecronics Show (CES) 2013. "Akan ada sebuah kamera bertenaga Anndroid dan lensa yang dapat diganti-ganti, diperkenalkan oleh Polaoid di CES 2013," ujar CEO Polaroid, Scott Hardy. "Informasi tambahan dan spesifikasinya akan dirilis pada ajang tersebut," imbuhnya. Meskipun Hardy tidak bicara soal spesifikasi kamera Android dari Polaroid, beberapa bocoran mengenai hal itu telah beredar. Demikian dilansir dari TechRadar, Jumat (21/12/2012). Kamera tersebut kemungkinan akan disebut sebagai IM1836 dengan sensor setajam 18,1 juta piksel. Selain itu di dalamnya juga dibenamkan flash, WiFi, port HDMI, memori MicroSD dan layar sentuh 3,5 inci. (yhw) |
Kasus Aceng, Dua Penyidik PPA Periksa Anggota KPAI Posted: 21 Dec 2012 12:50 AM PST BANDUNG- Dua penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar, diberangkatkan ke Jakarta untuk memeriksa anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Anggota kita ada yang berangkat untuk mencari saksi-saksi ke Jakarta," kata Kapolda Jabar, Brigjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, Jumat (21/12/2012). Anis mengatakan, pencarian saksi ke Jakarta untuk memeriksa anggota KPAI, selaku pelapor dalam salah satu kasus yang dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Jabar. Seperti diketahui pada 14 Desember lalu, Polda Jabar menerima pelimpahan kasus mengenai laporan FO terkait penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam kasus ini, terlapor Aceng HM Fikri dilaporkan sebagaimana pasal 378, 310, dan 335 KUHPidana. Selanjutnya, 18 Desember Polda Jabar menerima limpahan laporan dari Satgas Perlindungan Anak (PA), Ahmad Gufron, mengenai tindakan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak yang diduga dilakukan oleh Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali. Dalam kasus tersebut, para terlapor dijerat pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak dan pasal 280 KUHPidana. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menuturkan, anggota PPA yang berangkat hari ini terdiri dari dua orang. "Yang ke Jakarta itu Kanit People Smugling PPA, Kompol Fatma, dan satu anggotanya," terangnya. Dia menjelaskan, keduanya ditugaskan untuk mencari dan menggali keterangan saksi dari para pelapor mengenai kasus yang menyangkut perlakuaan Aceng terhadap FO. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi welcomepage.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan