Jumaat, 21 Disember 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Mallarangeng: Ada Kekuatan Besar di Balik Hambalang

Posted: 21 Dec 2012 11:54 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Rizal Mallarangeng, juru bicara Andi Mallarangeng, mengungkapkan sejumlah temuan hasil penelusurannya terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang telah menjerat Andi sebagai tersangka. Di dalam temuan itu, Rizal melihat ada kekuatan besar yang bermain di balik kasus ini.

"Ada kekuatan besar, itu pasti. Tapi, masa bisa sih dua menteri nggak teken (pengajuan kontrak tahun jamak), tapi langsung disetujui Menkeu. Tidak mungkin Pak Wafid (Sesmenpora) yang atur semuanya," ujar Rizal, Jumat (21/12/2012), dalam jumpa pers di Jakarta.

Sebelumnya, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Proposal pengajuan kontrak itu hanya membubuhkan tanda tangan pejabat eselon I di Kemenpora selaku pemilik proyek dan Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemberi saran teknis.

Di pihak Sesmenpora, yang menandatangani pengajuan kontrak ke Kemenkeu adalah Wafid Muharam selaku Sesmenpora. Padahal, proposal itu seharusnya ditandatangani Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Namun, meski tanpa tanda tangan kedua menteri, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap mencairkan dana Rp 1,2 triliun.

Rizal melihat bahwa hal ini tidak terjadi secara kebetulan. Dari penelusuran yang dilakukannya, Wafid diketahui kerap dipanggil ke Ditjen Anggaran untuk mengurus proyek ini. Ia menunjuk Menkeu Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran ketika itu Anny Ratnawati menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

"Apa motifnya mereka tetap cairkan, padahal tanpa tanda tangan menteri? Kita tidak tahu. Tapi, yang jelas setelah dana Hambalang turun, Bu Anny tiba-tiba dipromosikan menjadi Wamenkeu. Apakah ini ada korelasinya? Wallahuallam, kakak saya sudah jadi korban dari ekses seperti ini," kata Rizal.

Istana dan Demokrat

Selain itu, Rizal juga menyoroti proses penerbitan surat hak tanah untuk Hambalang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rizal melihat ada keanehan karena tanah itu sudah bertahun-tahun menjadi tanah sengketa, tetapi kemudian bisa dipakai Kemenpora. "Kita harus lihat Pak Joyo Winoto (Kepala BPN saat itu) itu ternyata teman baik dari Anny. Mereka sama-sama dari Brighton Institute. Anny juga merupakan orang dekat SBY, lingkaran dekat Istana," ucap Rizal.

Setelah menyinggung adanya kedekatan orang-orang tertentu dengan pihak Istana, Rizal menyinggung pula peran Komisi X DPR yang merupakan mitra kerja Kemenpora. Pokja Anggaran Komisi X menjadi pihak yang paling mengerti soal pengajuan anggaran Hambalang.

"Untuk Hambalang karena ini proyek olahraga, maka ada di Pokja Anggaran Komisi X. Siapa ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu? Saya tidak bilang, Anda yang sebut," ucapnya. Ketua Fraksi Demokrat saat itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sementara Bendahara Fraksi Demokrat adalah M Nazaruddin yang menjadi orang paling sering menyebut keterlibatan Anas dalam perkara Hambalang.

Bukti keterlibatan Demokrat lainnya, disebut Rizal, juga dari pengurusan sertifikat tanah. Pengambilan sertifikat tanah dilakukan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono. Padahal, lazimnya, hal ini diurus oleh kementerian terkait yang memiliki proyek itu. Di dalam berbagai kesempatan, Mulyono juga mengakui mendapat arahan langsung dari Anas dan juga Nazaruddin untuk mengurus sertifikat itu.

"Karena perintah ketua (Fraksi Demokrat), ya saya jalankan saja," ucapnya beberapa waktu lalu.

Rizal mengakui keanehan proyek Hambalang sudah tampak sejak proses lelang yang awalnya diikuti oleh perusahaan yang semuanya merupakan BUMN sehingga terlihat seperti diatur. Pemenang lelang Adhi Karya, disebutnya, hanya sebagai broker yang kembali mendelegasikan tugasnya kepada subkontraktor PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

Bos PT Dutasari, Machfud Suroso, bahkan memiliki kedekatan dengan Partai Demokrat. Ia adalah Ketua DPD Demokrat Jawa Timur dan juga teman dekat Anas Urbaningrum. Dengan rangkaian konstruksi kasus yang dibuatnya, apakah Rizal menduga kasus ini terkait Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu? "Barangkali, tapi itu kan Mei dan ini akhir 2010. Bagus bagi penyidik agar jangan lupa konteks excess of power yang ada dalam kasus ini," kata Rizal lagi.

Mallarangeng Berbicara, Ini Respons KPK

Posted: 21 Dec 2012 09:50 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan, terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK mendalami penggunaan anggaran oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, bukan proses penganggarannya. 

"Yang disidik KPK adalah penggunaan anggaran, terjadi korupsi atau enggak. Kan ada yang bilang PA (pengguna anggaran)-nya tidak tanda tangan, tapi jadi tersangka, bukan itu. Tapi, sejauh mana tanggung jawab PA. PA dan PPK (pejabat pembuat komitmen) ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam sport center Hambalang itu," kata Johan di Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi keterangan Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, yang menuding Menteri Keuangan Agus Martowardojo serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena lalai saat mencairkan dana proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun dalam kurun waktu 2010-2012.

Pada 2010, Anny masih menjadi Direktur Jenderal Anggaran. Keduanya dianggap menciptakan air bah Hambalang lantaran mencairkan dana sebesar Rp 1,2 triliun meski tanpa tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto yang terkait langsung proyek Hambalang.

Johan mengatakan, pihaknya tidak mengusut masalah persetujuan anggaran Hambalang tersebut. Meskipun demikian, katanya, KPK tetap melihat proses penganggaran itu sebagai satu kesatuan dengan penyidikan kasus Hambalang yang diduga melibatkan Andi dan Deddy Kusdinar.

Atas dasar itulah, kata Johan, KPK memeriksa Anny dan mantan Sekjen Kemenkeu, Mulia P Nasution, sebagai saksi dalam kasus ini. "Apakah proses penganggaran itu dilihat KPK? Ya, dilihat. Kan dipanggil wamenkeu dan mantan sekjen. Lalu, apakah dalam proses penganggaran itu ada korupsi atau tidak? Ya, dilihat dulu," katanya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Tiada ulasan:

Catat Ulasan