Sabtu, 22 Disember 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Tunjangan Hakim Naik Rp10 Juta Pada 2013

Posted: 21 Dec 2012 11:58 PM PST

JAKARTA - Masalah kesejahteraan hakim yang membuat wakil tuhan tersebut berani bermain kasus, sebentar lagi akan teratasi.
 
Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, banyaknya hakim nakal terutama di daerah selalu menjadi problema. Alasannya, karena tunjangan yang kecil sehingga berani melanggar kode etik.
 
"Ada perubahan di daerah, yang tadinya mulai mengeluh pendapatan dapat teratasi. Berarti sudah tidak bisa neko-neko. Itu sudah ada perubahan budaya, tinggal perasaan itu konkrit tidak dengan tidak melanggar atau melakukan perbuatan itu (bermain kasus)," kata Jaja, usai Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
 
Jaja menuturkan, tunjangan kemahalan bagi hakim di daerah ini rencananya akan cair pada Januari mendatang. "Kesejahteraan mudah-mudahan Januari 2013 sudah cair," jelasnya.
 
Nantinya, sambung dia, tunjangan kemahalan bagi hakim ini dikhususkan bagi hakim daerah yang bisa mencapai Rp10 juta, jika dia berada didaerah terpencil. "Tunjangan daerah bisa sampai Rp10 juta tergantung daerahnya seperti Fak-Fak," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Jaja mengatakan, tunjangan kemahalan bagi hakim tidak bwerlaku bagi hakim yang berada di Pulau Jawa. "Kalau pulau Jawa, tidak ada tunjangan kemahalan. Setiap daerah berbeda-beda tunjangan kemahalannya, dan yang menetapkan Kementerian Keuangan," pungkasnya.

(cns)

Januari, KY Tentukan Nasib 2 Rekan Yamani

Posted: 21 Dec 2012 11:39 PM PST

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana akan memberikan keputusan terhadap dua rekan Hakim Achmad Yamani, Hakim Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha, pada Januari 2013 terkait pemalsuan berkas keputusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
 
Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan keduannya masih dilakukan pemeriksaan dan analisis mendalam terkait apakah melakukan pelanggaran berat atau tidak. "Mudah-mudahan januari sudah ada kabar," kata Jaja, usai mengahadiri Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
 
Menurutnya, analisis ini dilakukan untuk melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukannya. Jika pelanggarannya berat maka akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 
"Tergantung kualifikasi tingkat pelanggarannya. Kalau misalnya berat baru di MKH, kalau sedang atau ringan itu tidak di MKH langsung dari KY menyurati MA untuk pemberian sanksi," tuturnya.
 
Menanggapi penyerahan kasus pidana Hakim Yamani ke kepolisian, Jaja menjelaskan KY mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan Yamani kepada Kepolisian. "Dalam berbagai media, kita sudah serahkan kepada kepolisian, antara lain hasil pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.

(cns)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan