Sabtu, 22 Disember 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KY: Penegakan Hukum Masih Lemah

Posted: 22 Dec 2012 06:48 AM PST

KY: Penegakan Hukum Masih Lemah

Penulis : Aditya Revianur | Sabtu, 22 Desember 2012 | 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan penegakan hukum masih lemah. Pasalnya, selama ini paradigma politik melahirkan penegakan hukum yang tidak efisien.

"UU yang dibuat banyak, tetapi menimbulkan misinterpretasi. Padahal, harus ada bentuk pertanggungjawaban lain dari lahirnya UU. Persoalan penegakan hukum ada beberapa hambatan, kita punya titik krusial budaya hukum, dan banyak produk hukum kita berdasarkan struktur yang abstrak," ujar Jayus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Jayus mengatakan, perundangan yang abstrak contohnya UU Lalu Lintas. Rambu-rambu lalu lintas ditaati jika di lokasi terdapat polisi. Padahal, kesadaran pengguna jalan masih lemah. "Kalau ada polisi baru tertib. Akibatnya, penegakan hukum kita inefisien," tandasnya.

Jayus mengatakan, sebenarnya sudah banyak perubahan dalam penegakan hukum di daerah. Panitera dan hakim di daerah tidak berani bertindak melawan hukum. Hal itu  berdampak pada pemerintahan daerah. "Namun, semoga ketidaklihatan ini bukan berarti mereka melakukan praktik sembunyi-sembunyi dengan lebih baik," tegasnya.

Penegakan hukum, menurut dia, tidak hanya menyangkut integritas yang baik. Namun, merambah pada pengetahuan hukum harus transparan. "Karena jika hanya integritas saja, putusan hukumnya kadang tidak tepat," ujarnya.

Seharusnya Hari Perempuan, Bukan Hari Ibu

Posted: 22 Dec 2012 05:30 AM PST

Seharusnya Hari Perempuan, Bukan Hari Ibu

Penulis : Aditya Revianur | Sabtu, 22 Desember 2012 | 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, pemaknaan Hari Ibu setiap 22 Desember mengalami distorsi. Pasalnya, Hari Ibu lebih tepat disebut Hari Perempuan.

"Hal tersebut mengingat yang diperjuangkan perempuan waktu Kongres Pertama (Sumpah Pemuda 1928) adalah perbaikan kedudukannya umum, bukan kedudukan perempuan secara pribadi-pribadi," kata Tuanaya di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).

Menurut Tuanaya, istilah Hari Ibu mengakibatkan peran perempuan terbatas sebagai individu. Seorang ibu diangkat paling penting, bukan peran perempuan sebagai pejuang kepentingan kaumnya.

"Peran perempuan dalam arti yang lebih luas seperti memperjuangkan akses anak perempuan pada pendidikan, hak untuk menikah tanpa paksaan, dan bebas dari poligami. Penggunaan istilah itu juga menitikberatkan perempuan sebagai individu dalam perannya sebagai seorang Ibu," tandasnya.

Tuanaya mengemukakan, publik sudah terlanjur mengenal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Momentum Hari Ibu harus dimaknai sebagai penghormatan perempuan. Solusi alternatif dari hal itu, publik tidak menjadikan Hari Ibu untuk mendistorsi perempuan.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan