Sabtu, 15 Disember 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Disekap, Jurnalis Sindo TV Lapor ke Polda Aceh

Posted: 15 Dec 2012 12:39 AM PST

BANDA ACEH - Jurnalis Sindo TV, Ivo Lestari (38), melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput dugaan kasus pembalakan liar di Aceh Timur ke Polda Aceh. Dia berharap polisi menangkap dan menindak tegas pelaku.

Ivo mendatangi Mapolda Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh sekira pukul 11.00 WIB. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) persiapan Kota Langsa itu didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Aceh.

"Saya laporkan pemilik kilang kayu bernama Zubir dan Agus yang katanya mereka juga sebagai pengelola kilang tersebut," kata Ivo kepada wartawan, Sabtu (15/12/2012).

Dalam surat pelaporan bernomor BL/239/XII/20012/SPKT itu, Ivo menjelaskan bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan saat meliput dugaan illegal logging di sebuah kilang kayu di Teumpuen, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 11 Desember lalu.

Pelaku merampas kamera dan kartu persnya. Dia diseret kemudian disekap sejumlah pria di sebuah ruangan kecil di kilang itu kemudian diinterogasi. Dia juga diancam bunuh. Tiga temannya yang saat itu berada di mobil juga mendapat ancaman. 

Ivo mengaku mengenali sebagian pelaku yang kasar terhadapnya. Dia tak melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur karena alasan keamanan. Pascakejadian, Ivo mengaku sering mendapat teror dan masih trauma.

Kuasa hukum korban, Alhamda mengatakan, tindakan yang dialami Ivo merupakan aksi kekerasan terhadap wartawan. Polisi diminta menangani kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."Yang kita persoalkan di sini adalah pelanggaran delik pers," sebutnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mendesak penegak hukum mengungkap kasus yang menimpa wartawan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

"Kalau polisi melakukan pembiaran terhadap kasus ini berarti polisi bagian dari instrumen tindak kekerasan terhadap jurnalis," kata Ketua AJI Banda Aceh, Maimun Saleh.

Polisi juga diminta memanfaatkan kasus dialami Ivo sebagai pintu masuk mengungkapkan kasus pembalakan liar yang marak terjadi di Aceh Timur sekarang ini.

(tbn)

Yusril Tantang 2 Hakim Agung Berdebat Soal Eksekusi Bupati Aru

Posted: 14 Dec 2012 11:49 PM PST

SOLO - Yusril Ihza Mehendra, kuasa hukum Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, membantah sengaja melawan hukum dengan menghalangi tim Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi kliennya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Yusril, pihaknya hanya ingin mengetahui dasar apa yang digunakan Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi tersebut.

Bila dasar yang dipakai adalah putusan non-executable Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), menurut Yusril hal itu melanggar hukum.

"Membatalkan putusan hukum yang sudah ditetapkan hanya melalui selembar surat tanpa adanya putusan kasasi jelas, itu melanggar. Saya tantang dua Hakim Agung MA, Prof Paulus dan Prof Joko Sarwoko, untuk berdebat. Ini serius, tantangan ini saya layangkan," kata Yusril kepada Okezone seusai dialog Daerah Istimewa Surakarta, di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (15/12/2012).

Menurut Yusril, cara-cara yang dilakukan MA bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. MA, dalam putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 menghukum Teddy selama empat tahun penjara.

Selain itu, kata dia, Jaksa tidak pernah berbicara tentang putusan MK pada 22 Oktober. Sehingga, jelas putusan MK tersebut tidak berlaku surut. "Jadi putusan-putusan pengadilan sebelum tanggal 22 tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 itu batal demi hukum," jelasnya.

Menurut Yusril, bila pihak Kejagung tidak mengakui bahwa putusan MK tidak berlaku surut maka Kejagung harus mengakui bila Hendarman Supandji sudah tidak sah menjabat Jaksa Agung terhitung 20 Oktober 2009.

"Itu berarti yang dipenjara, termasuk Antasari harus dibebaskan. Saya melawannya terus dikabulkan. Meskipun baru diterapkan sesudahnya. Berarti kan itu berlaku surut. Kok sekarang pihak Kejagung mengatakan putusan MK tidak berlaku surut," tegasnya.

(ton)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan