Ahad, 2 Disember 2012

Republika Online

Republika Online


Pemerintah Diminta Dahulukan Kebutuhan Gas Domestik

Posted: 02 Dec 2012 11:16 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, seharusnya seluruh LNG diberikan ke domestik. "Kalau begini, maka pemerintah mengisyaratkan akan mengekspor," ujar anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, Senin (3/12).

Ia menekankan pemerintah harus memperhatikan kebutuhan gas dalam negeri yang terus meningkat. Kalaupun ekspor dilakukan, ia menilai seharusnya ini hanya diterapkan di pasar spot (jangka pendek) saja.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah akhirnya menyusun alokasi terkait pengalihan LNG Tangguh yang batal diekspor ke Sempra AS. Awalnya karena harga gas jatuh di AS, pembeli dari Sempra menyetop pasokan gas Tangguh.

Angkanya bahkan menjadi 252 kargo, dengan estimasi 42 kargo setiap tahun. Melalui surat Menteri nomor 8115 pemerintah mengatur alokasi LNG untuk pasar domestik dari 2013 hingga 2018 nanti. Namun tak semua diberi ke domestik. Di 2013 misalnya, ada 10 kargo yang bakal disalurkan ke lokal, terdiri dari delapan untuk pupuk dan dua kargo lainnya ke PLN.  

Sementara di 2014 dan 2015, cuma ada 20 kargo yang diberikan untuk domestik. Meliputi delapan kargo untuk pupuk dan 12 kargo untuk PLN. Hal senada juga terjadi dari 2016 hingga 2018 dimana 21 kargo bakal akan disalurkan. Terdiri dari 12 kargo ke PLN dan sisanya untuk beberapa proyek baru 2019 nanti.

Sedangkan sisanya, pemerintah memberi izin pada BP untuk mengalokasikan ke pembeli lain dengan harga tertinggi. Kemungkinan besar BP akan mengekspor kembali ke pembeli Jepang dengan volume bervariasi mulai 16 kargo per tahun.

KY Menelaah Kasus Misbakhun

Posted: 02 Dec 2012 11:12 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja hakim agung semakin terpojok dengan terus munculnya dugaan suap dalam putusan yang dibuatnya. Setelah tercium kasus suap dalam putusan gembong narkoba Hengky Gunawan, kali ini putusan bebas Muhammad Misbakhun juga diindikasikan berbau duit.

Pada 5 Juli lalu, Mahkamah Agung (MA) memutus bebas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Dalam kasus itu, dua hakim agung Mansyur Kertayasa dan M Zaharuddin Utama disebut-sebut menerima suap Rp 3 miliar.

Menyikapi itu, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak untuk menyelidikinya. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, pihaknya sudah mengendus adanya ketidakberesan dalam putusan itu. "KY sudah mendapat laporan dan saat ini kasus itu sudah ditelaah," kata Asep, Senin (3/12).

Dalam kasus ini, kata Asep, pihaknya melakukan penelusuran sendiri. Alasan tidak menggandeng Mahkamah Agung (MA) lantaran KY memiliki wewenang untuk menyelidiki hakim bermasalah. "Kami memiliki wewenang menangani sendiri laporan yang masuk. KY menangani sendiri kasus Misbakhun," ujar Asep.

Khusus Zaharudin Utama, mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut memang dikenal memiliki catatan buruk dalam membuat keputusan. Selain pernah menghukum nenek Rasminah yang mencuri piring, Zaharudin juga menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Bersama Imam Harjadi, Zaharudin menghukum Prita enam bulan penjara dan satu tahun percobaan masa percobaan.

Pada 2 Februari 2011, dia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar delapan tahun atau tujuh tahun penjara lebih ringan dari putusan sebelumnya.

Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, menegaskan, laporan adanya kasus suap itu bakal segera ditindaklanjuti. KY, kata dia, akan merespon cepat kasus yang mendapat sorotan luas masyarakat itu. Meski masih menangani kasus hakim agung Ahmad Yamani, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu secara bersamaan. "Pemeriksaan hakim yang menangani Misbakhun segera berjalan," ujarnya.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan sedang mengumpulkan data-data terkait kasus itu. Nanti kalau sudah terkumpul semua dan dilakukan konfirmasi dari pihak terkait, KY bisa menindaklanjutinya. "Kamis sudah mengumpulkan data, kami sedang tindaklanjuti."

Tiada ulasan:

Catat Ulasan