Rabu, 26 Disember 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Kemendagri : Sia-sia, Gugatan Aceng ke PTUN

Posted: 26 Dec 2012 01:32 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas DPRD Kabupaten Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung akan berakhir sia-sia. Pasalnya, putusan DPRD Garut yang mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati karena skandal nikah kilat belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan dari lembaga lain.

Hal itu diungkapkan Zudan menyikapi tindakan Aceng yang melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada Rabu (26/12/2012). Gugatan Aceng tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, Ujang Sujai. "(Putusan DPRD Garut) Artinya belum menimbulkan akibat hukum dan faktanya sampai saat ini Aceng masih menjadi Bupati Garut. Untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkret individual dan final," kata Zudan pada Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/12/2012) malam.

Zudan menjelaskan, putusan DPRD tersebut bukan merupakan keputusan pejabat tata usaha negara. Sebab, sesuai Pasal 1 angka 8 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. Sedangkan, menurutnya DPRD bukan badan penyelenggara urusan pemerintahan. Pasalnya, DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.

"Menurut saya, sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri. Itu karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran dan mungkin biaya. Hasilnya diprediksikankan secara akademik yuridik Pak Aceng akan kalah di PTUN," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut petahana, Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan ada pelanggaran etika dan undang- undang.

Dokumen laporan Pansus diserahkan ke delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang undang yang dilakukan Aceng HM Fikri, yang notabene adalah Bupati Garut. Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Berita terkait, baca :

SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT

Editor :

Hertanto Soebijoto

Mahfud Nilai Kualitas Undang-Undang Produk DPR Menurun

Posted: 26 Dec 2012 12:15 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kualitas perundang-undangan yang dibuat DPR menurun. Hal itu, katanya, dilihat dari jumlah perkara uji materi undang-undang yang dikabulkan MK sepanjang 2012. Hal tersebut menurut Mahfud dapat diakibatkan oleh jual beli politik atau political trade off.

"Nampaknya (DPR) dengan sengaja melakukan kesepakatan politik dengan membuat undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi,"ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Mahfud menjelaskan, contoh nyata dari hal itu tercermin dari UU Pemilu Legislatif yang dibatalkan MK. Dalam UU itu, kata Mahfud, disebutkan parpol yang mendapat kursi di DPR tidak perlu diverifikasi. Namun, parpol baru maupun gurem harus diverifikasi dengan syarat yang lebih berat. Penyebab lain, bebernya, adalah target Program Legislatif Nasional (Prolegnas) yang terlalu muluk.

"Targetnya terlalu besar. DPR tidak mungkin buat lebih dari 20 undang-undang dalam setahun. Ini (target) Prolegnas 70 undang-undang, tahun ini yang terkejar hanya 12 undang-undang. (Target) tidak terkejar karena terlalu ambisius," kata mantan anggota DPR itu.

Mahfud mengatakan, lembaga legislatif tidak memiliki konsep dalam Prolegnas. Pasalnya, menurut Mahfud, antara parpol, pemerintah dan LSM bersama-sama mengusulkan rancangan undang-undang. Menurut dia, semua usul dari ketiga lembaga itu dicatat DPR untuk kemudian dimasukkan ke Prolegnas.

"Tidak ditanya dulu urgensinya bagaimana. Target Prolegnas urgensinya jadi tidak jelas, target tidak tercapai," katanya.

Mahfud lebih jauh merinci, perkara uji materi yang dikabulkan MK selama tahun 2012 berjumlah 30 undang-undang. Sedangkan, keseluruhan undang-undang yang diujimaterikan dalam kurun 2012 sebanyak 97. Seluruh pengujian undang-undang di MK terjadi sejak 2003 sampai 2012. Dalam prosentase, papar Mahfud, sebanyak 11 persen undang-undang bermasalah dalam kurun waktu 2003 hingga 2012. Namun, jika prosentase tahun 2012 berdiri sendiri, sebanyak 29 persen undang-undang bermasalah.

"(UU dibatalkan MK) Bervariasi, ada undang-undang yang tahun 2012. Tapi ada yang tahun sebelumnya," katanya.

Editor :

Hertanto Soebijoto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan