Ahad, 18 November 2012

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Polres Ambil Alih Kasus Mahasiswa Korea yang Tewas di Depok

Posted: 18 Nov 2012 01:18 AM PST

DEPOK - Kasus tewasnya Joen Moosong (32), seorang mahasiswa UI asal Korea yang melompat dari lantai 18 apartemen Margonda Residence semalam, penanganannya saat ini sudah diserahkan ke Polres Depok.

Kapolsek Beji, AKP Agus Widodo mengatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan awal saja. Sejak semalam penanganan lanjutan termasuk penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Polres Depok.

"Kami hanya lakukan penyelidikan awal, selanjutnya sudah diserahkan ke Polres termasuk penyelidikan lanjutannya," tukas Agus kepada wartawan, Minggu (18/11/12).

Seperti diketahui, seorang mahasiswa Universitas Indonesia berkebangsaan Korea ditemukan tewas di apartemen margonda residence, Depok, Sabtu 17 Juli malam lalu.

Mahasiswa berwarganegara Korea ini diketahui bernama Joen Moosong (32), dan diduga tewas akibat jatuh dari kamarnya yang terletak di lantai 18. Joen ditemukan tewas di teras dasar Apartemen Margonda Residence sekitar pukul 23.00.

Dari keterangan pihak kampus, korban adalah mahasiswa asal Korea yang sedang menempuh studi Bahasa Indonesia di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI.

(ahm)

PP 59 Tahun 2012 Hanya untuk Kondisi Darurat

Posted: 18 Nov 2012 01:17 AM PST

JAKARTA - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 adalah situasi darurat. Pasalnya, seluruh proses pengelolalaan kegiatan yang sedang ditangani BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan situasi darurat dihadapi pada kegiatan industri migas, seperti terhentinya ekspor LNG, ekspor dan penjualan Gas, ekspor dan penjualan minyak, kegiatan pemboran, reparasi, operasi produksi, pembangunan fasilitas, tender dan kontrak operasional lainnya.

"Akibat situasi darurat tersebut setidaknya negara berpotensi kehilangan kesempatan pendapatan negara sekitar Rp1 triliun per hari," kata Rudi dalam situs resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Rudi menambahkan, karena pendapatan migas untuk APBN sekitar Rp300 triliun per tahun, dimana BP Migas harus mengamankan pendapatan kotor dari industri migas sekitar Rp560 triliun dengan dikurangi biaya pengembalian investasi sekitar Rp150 triliun dan dikurangi bagian kontraktor sekitar Rp110 triliun.

Menurut Rudi, untuk menyelamatkan pendapatan negara, mempertahankan kepercayaan investor, menjaga  kepastian hukum, maka harus ada tindakan agar terjadi kembali Operasi Industri Migas yang secara otomatis berhenti sejak 13 Nov 2012 saat dibacakannya putusan MK terkait pembubaran BP Migas itu.

"Tindakan yang paling cepat bagi Menteri ESDM adalah memanfaatkan tenaga yang selama ini tersedia di eks BP Migas, dengan menggunakan segala perangkat hardware, software, administrasi yang sudah ada," tutup Rudi.

sebagai informasi, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 dilatarbelakangi oleh putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubabaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). (mrt)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan