Jumaat, 19 Oktober 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Sekjen PKB: penghentian sipol tergantung ada atau tidaknya gugatan

Posted: 19 Oct 2012 06:39 AM PDT

ILUSTRASI (ANTARA)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nachrawi kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat mengatakan, penghentian penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) untuk menentukan parpol yang lolos verifikasi, tergantung ada atau tidaknya gugatan.

"Untuk dibatalkan penggunaan sipol, tergantung kalau ada yang menggugat, saya kira institusi hukum yang membatalkan. Kalau tidak ada yang menggugat, keuntungan bagi KPU untuk menentukan partai apa saja yang lolos verifikasi sesuai dengan seleranya," kata Imam.

Menurut Imam, sipol tersebut hanya menjadi sekedar alat bantu, tidak ada yang diuntungkan. "Tapi cenderung diskriminatif. MK putuskan verifikasi faktual. Itu artinya segala peraturan turunan dari itu harus diberlakukan secara merata," ujarnya.

Selain itu, dalam UU Pemilu, kata anggota Komisi V DPR RI itu, tidak diatur soal penggunaan sipol tersebut.

"Dan wajar ketika partai-partai lain menggugat. Sekali lagi jangan main-main dengan situasi ini karena partai-partai itu punya cara sendiri untuk menyelesaikan. Saya minta KPU berlaku adil. Kalau memang ada parpol yang tidak lengkap berkas-berkasnya, harus diambil tindakan tegas," kata Imam.

Mestinya, lanjutnya, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU harus konsekwen dan konsisten dari awal dengan aturan yang dibuat.

"Seandainya dari awal sipol sudah dijadikan alat bantu, bukan alat penentu, saya kira tidak seheboh hari ini," sebut Imam.

Diakuinya, penggunaan sipol sangat bagus bagi partai secara penerapan Teknologi Informasi. "Baguslah tapi kemudian konsekwensinya adalah banyak partai yang melakukan input data anggota lewat manual, tapi karena sudah dituntut untuk melakukan model sipol online, KPU Daerah semuanya tidak siap karena masih ada data offline.

Memang perbedaan secara manual dan sipol jumlahnya tidak terlalu besar sih, tapi gak konsekwen saja. Kalau sipol ya sipol saja. Sebaiknya, sekali buat UU, maka konsekwensi logis bagi pemangku kepentingan untuk melaksanakan secara konsekwen," pungkas Imam.
(zul)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

KPK minta Polri hentikan penyidikan kasus simulator

Posted: 19 Oct 2012 06:06 AM PDT

Brigjen Pol. Boy Rafli Amar (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

Tanggal 18 Oktober, KPK memberi petunjuk melalui surat yang dikirmkan ke Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan itu,"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus simulator SIM.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat, mengemukakan hal itu setelah sebelumnya tim penyidik KPK dan Polri melakukan beberapa koordinasi dari ekspos perkara pada (15/10) hingga surat pernyataan kesiapan Polri (17/10) untuk melimpahkan berkas perkara tersebut kepada KPK.

"Tanggal 18 Oktober, KPK memberi petunjuk melalui surat yang dikirmkan ke Bareskrim Polri untuk menghentikan penyidikan itu," kata Boy.

Tim penyidik Bareskrim Polri kemudian menggelar perkara pada Jumat (19/10) untuk menindaklanjuti permintaan KPK menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo itu.

"Ini (gelar perkara) terkait dengan tata cara, agar dalam proses pengalihan ini tak melanggar tata cara hukum acara yang ada," katanya.

Boy tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan penghentian penyidikan itu, tapi dia menjelaskan pengalihan kasus ini agar tidak melanggar tata cara hukum yang ada.

Dalam pasal 109 KUHAP proses penyidikan bisa terhenti jika tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan jika hak menuntut serta menjalankan pidana hilang seperti tersangka meninggal dunia

Namun Boy mengatakan sikap Polri akan melihat hasil dari proses gekar perkara, dan dia juga mengatakan Polri akan mendukung setiap langkah pelimpahan kasus ini.

"Dengan adanya permintaan menghentikan penyidikan, sudah direspons dengan gelar perkara, tentu akan diproses lebih lanjut surat dari KPK itu," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Sedangkan Polri menetapkan lima tersangka yang tiga di antaranya merupakan tersangka yang ditetapkan KPK juga selain Irjen Pol Djoko Susilo. Dua tersangka lainnya yang ditetapkan Polri adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

Kedua lembaga hukum ini terus berkoordinasi mengenai pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(I029/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan