DPR Terkesan Tak Peduli Masukan dari Pihak Lain Posted: 29 Sep 2012 01:00 AM PDT JAKARTA - Pengamat Hukum, Teuku Nasrullah, mengatakan sebelum DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, seharusnya DPR lebih dulu membahas terkait dengan peradilan pidana. Hal ini diungkapkan oleh Nasrullah dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012). "Negara ini banyak sekali ahli sistem peradilan pidana. Bentuklah sistem peradilan pidana. Kedua apakah dalam konteks UU KPK perlu dikaji sistem peradilanya. Ada dua muatan yang penting. Pertama kelembagaan KPK, kedua hukum acara. Dari sudut pandang hukum acara, utamakan RUU KUHAP dulu, sebagai payung dari acara pidana," ujarnya Saran Nasrullah tersebut dilontarkan karena tidak jarang undang-undang satu berbenturan dengan undang-undang lainnya, yang dapat berdampak pada perselisihan yang panjang. Oleh sebab itulah diperlukan pembentukan payung bagi undang-undang yang ada. "Celakanya sering kali kita temukan UU bertentangan dengan UU lain. Maka dari itu selesaikan dulu KUHAP, baru bahas UU KPK, dan lain-lainnya. RUU KUHAP harus mengatur kontrol soal penyadapan, dan penyidikan. Ada juga kontrol terhadap bolak balik perkara. Jadi RUU KUHAP didahulukan, baru UU lain. Siapkan dulu payungnya," paparnya. Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, tidak sepakat dengan usulan Nasrullah tersebut. Sebab menurutnya, jika DPR harus membahas RUU KUHAP terlebih dahulu, maka hal itu akan menyita waktu dan seluruh permasalahan terkait pembentukan UU tidak dapat segera diselesaikan. "Disitu kepentingan penegak hukum terancam jika KUHAP diperbarui. Kalau KUHAP ditunggu, baru UU KPK dibenahi, alangkah kasiannya KPK ini. Kalau ditunggu mimpi indahnya Pak Teguh (Nasrullah) ini, tentu penyidik independen juga tidak akan pernah ada, keganjal terus," kata Nudirman. (sus) |
Mangkir Terus, KPK Kembali Panggil Djoko Susilo Posted: 29 Sep 2012 12:45 AM PDT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi usai menggelar diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012). "KPK tetap akan jadwalkan panggil lagi sesuai prosedur yang ada di KUHAP maupun UU KPK. Rencananya pekan depan dipanggil, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM," kata Johan kepada wartawan. Johan sendiri mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat penolakan pemenuhan pemanggilan dari pihak kuasa hukum Djoko Susilo, yang berisi tentang permintaan penjelasan terkait pihak yang berhak menangani kasus tersebut. "Kemarin kita memanggil yang bersangkutan dan ada surat yang disampaikan pihak pengacara, dua alasan yaitu mereka pertanyakan siapa yang menyidik kasus ini dan kedua soal penggeledahan. Langkah ini tentu saja oleh KPK tidak bisa hentikan proses penyidikan," ungkapnya. Meski demikian, Johan belum bisa memastikan apakah nantinya KPK akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap Djoko Susilo jika tidak kunjung memenuhi pemanggilan KPK. "Tergantung alasan dia apa. Dilihat dulu, apakah alasan nanti itu bisa dibenarkan oleh hukum. Kalau tidak, KPK tetap akan pakai prosedur yang dilakukan," tutup Johan. (teb) |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan