Jumaat, 28 September 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


FPKS Tolak Revisi UU KPK

Posted: 27 Sep 2012 10:17 PM PDT

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fraksi PKS khawatir jika dengan dilakukanya revisi tersebut justru akan berdampak pada penggembosan kewenangan KPK.

"Sikap fraksi sebenarnya sangat jelas. Kami mendukung hadirnya KPK dan karenanya kami mendukung penguatan KPK dan kami menolak segala bentuk upaya melemahkan KPK. Baik itu revisi UU maupun manuver-manuver lainnya," kata Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Menurut Hidayat, sebagai lembaga pembuat undang-undang, DPR seharusnya menyediakan ruang bagi hal yang memang dibutuhkan KPK, misalnya seperti pengaturan penyidik, serta peran supervisi.

"RUU direvisi untuk memperkuat KPK. Misalnya pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK, wacana penyidik independen, termasuk peran supervisi, ini yang harus diperkuat dengan pasal baru," ujarnya.

Hidayat menilai bahwa usulan Komisi III untuk melakukan revisi tersebut sangat tidak tepat. Pasalnya, sebagai salah satu mitra kerja, DPR seharusnya mampu memberikan penguatan terhadap lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut.

"Seharusnya DPR menjadi wakil rakyat untuk memperkuat KPK agar KPK bisa memberantas korupsi," tutupnya.
(crl)

Djoko Susilo Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Posted: 27 Sep 2012 09:45 PM PDT

JAKARTA - Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo mangkir dari pemeriksaan perdana Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK). Alasannya, belum ada kejelasan siapa yang menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Porli apakah KPK atau Polri.
 
Salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada penyidik KPK yang berisi meminta kejelasan lembaga penegak hukum mana yang berhak melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
 
"Kami kuasa hukum dari DS, secara resmi sudah menyampaikn surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir, karena dua instansi melakukan penyidikan bersamaan," jelas Juniver usai bertemu Penyidik KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
 
Juniver menambahkan, karena ada dualisme dalam kasus ini sebagai penasehat hukum dan diminta oleh Djoko Susilo secara langsung meminta ketegasan siapa yang sebenarnya berhak memeriksa dirinya.
 
"Atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya. Karena DS juga diperiksa di kepolisian," paparnya.
 
Saat dikonfirmasi, apakah mangkirnya DS karena takut ditahan oleh KPK, Juniver dengan tegas membantah itu.
 
"Tidak ada urusannya itu (takut ditangkap). Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan," tegasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Susilo yang lain, Hotma Sitompoel menyatakan, harus dicatat dengan kehadiran tim pengacara berarti itu sudah mewakili tersangka.
 
"DS sudah memenuhi panggiln KPK. Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak harus selalu datang. Bisa disertai dengan alasannya. Tapi yang harus dicatat, DS sudah memnuhi panggilan KPK. Ya ini dengan kita datang," simpulnya.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
 
Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek senilai Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp100 miliar.

(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan