Panggil Antasari, DPR Dinilai Tak Sabar Tunggu Penyidikan KPK Posted: 12 Sep 2012 05:00 PM PDT JAKARTA - Pengamat Politik Charta Politica, Yunarto Wijaya menilai dibukanya kembali kasus Bank Century oleh DPR lantaran para anggota dewan tersebut tak sabar dengan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yunarto mengatakan permasalahan yang terjadi dalam kasus Century memiliki dua proses. "Kasus Century ini berdasar pada dua proses, yang pertama proses hukum oleh KPK. Tunggu dari proses yang sedang dilakukan KPK dalam pengungkapan kasus tersebut," ungkpanya saat dihubungi Okezone, Rabu (12/9/2012). Selain itu, sambung Yunarto, kasus Century juga menarik ke dalam proses politik dimana tokoh utamanya adalah para anggota DPR. "Nah, dalam proses politik ini menjadi buntu pada proses pernyataan pendapat dan terjadi tawar menawar untuk kepentingan apapun itu, terutama saat hak angket," sambungnya. Yunarto menilai, sebenarnya masyarakat lebih percaya dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK dibanding apa yang dilakukan oleh para wakilnya di DPR. "Masyarakat itu sebetulnya lebih percaya dengan kinerja KPK, tetapi DPR selalu memiliki kepentingan tersendiri," jelasnya. Lebih lanjut, Yunarto mengatakan bahwa terlalu banyak kepentingan dalam kasus yang menelan Rp6,7 triliun tersebut. "Permasalah proses politik ini abu-abu. Sangat banyak bukan hanya menyangkut pada Pilpres 2014, banyak yang terkait dalam kasus Century," pungkasnya. Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar diundang oleh Tim Pengawas (Timwas) Century ke DPR pada Rabu, 12 September 2012. Dalam kesempatan itu Antasari menegaskan bahwa dalam rapat di Istana Negara pada 9 Oktober 2008 lalu, tidak ada pembahasan yang menyebut Bank Century apalagi tentang kebijakan bailout. Dia menyesalkan, banyak kalangan yang hanya melontarkan komentar-komentar di media, tanpa mengetahui apa yang disampaikannya saat ini. "Saya melihat bahwa kenapa sebelum komentar disampaikan tidak diteliti dulu apa yang saya sampaikan secara utuh," sambungnya. (sus) |
Selundupkan Obat Bius 4,8 Kg, Warga India Duduk Dipesakitan Posted: 12 Sep 2012 01:00 PM PDT MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan dengan terdakwa Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, warga negara India karena menyelundupkan obat bius seberat 4,8 kg. Selama persidangan terdakwa di dampingi penerjemah karena tidak bisa berbahas Indonesia, Rabu, (12/9/2012). Majelis Hakim yang dipimpin oleh ketua Lelilawati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri menjelaskan, terdakwa Khulamdas didakwa melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan kronologis yang dibacakan JPU bahwa terdakwa membawa barang haram tersebut ke Indonesia karena disuruh oleh temannya dengan imbalan sebesar USD200 bila barang tersebut sampai kepada si penerima. "Terdakwa melakukan tugasnya demi mendapatkan imbalan dan telah melanggar UU kesehatan," kata JPU. Sebelumnya, terdakwa Kulamdhas berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, dan setelah sebelumnya menumpangi pesawat Silk Air MI 234 yang terbang dari Singapura. "Sebelum tiba di Singapura, terdakwa menumpangi pesawat Singapore Airlines dari India," jelas Cut Indri. Petugas Bea Cukai yang curiga saat obat bius tersebut melewati mesin X-Ray menemukan ketamine yang disimpan dalam 49 wadah stainles. Terdakwa menyusun 9 wadah stainles kosong diatasnya dan dibagian bawahnya obat bius sebanyak 4,86 kg ketamine yang di sejumlah negara sudah tergolong dalam zat psikotropika ini. Usai mendengar keterangan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (sus) |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan