BK Klaim Mampu Tuntaskan Kasus "Video Porno DPR" Posted: 27 Jul 2012 01:05 AM PDT JAKARTA - Meski sudah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu, Badan Kehormatan (BK) DPR belum kunjung memberikan keputusan terkait kasus video porno mirip anggota dewan. BK justru melimpahkan kasus ke kepolisian. Menurut Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo, pihaknya tidak bermaksud melimpahkan atau menutup kasus tersebut. Bahkan jika pihak kepolisian tak kunjung memberikan laporan, maka kasus tersebut tetap bisa dibuka kembali di tataran BK DPR. "Bisa-bisa, bisa dituntaskan," kata Siswono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/07/2012). Jika memang benar-benar telah buntu, lanjut Siswono, pihaknya akan mengundang kembali para saksi baru untuk memberikan kejelasan atas kasus tersebut. "Kalau tidak kita akan menempuh jalan lain kita bisa mengundang saksi-saksi lain. Bisa itu," tutup Siswono. Kasus video porno ini diduga melibarkan politikus PDIP Karolin Margret Natasa. Namun, yang bersangkutan membantah dan menyatakan kasus ini mencuat karena motif politis. Keriuhan kasus ini kembali mencuat setelah Roy Suryo dikabarkan memeras Karolin. Ikhwal dugaan ini muncul dari Ketua BK DPR M Prakosa yang mengaku menerima SMS berisi tudingan bahwa Roy Suryo melakukan aksi pemerasan. Dalam kasus ini, Roy Suryo memang aktif mendorong pengusutan skandal yang sempat menghebohkan publik tersebut. Saat dikonfirmasi, Roy membantah. "Satu sen pun saya tidak akan pernah mau hal-hal begitu, saya tunggu saja sampai mereka berani, tidak hanya main isu," ucap Roy beberapa waktu lalu. Kata Roy, dirinya menantang Karolin untuk membuka semuanya di hadapan Badan Kehormatan DPR. "Apalagi kalau BK malah memanggil saya, justru kita buka saja semuanya. Itu fitnah yang sangat keji dan sengaja dilemparkan saat reses agar mengambang," tambahnya. Roy menambahkan, dirinya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh BK DPR terkait kasus video porno yang diduga diperankan Karolin. "Saya sudah katakan waktu saya diperiksa BK, saya katakan tidak ada sama sekali memeras Karolin," tegasnya. Roy pun sangat menyayangkan beredarnya pesan singkat gelap dari orang tak dikenal kepada Ketua BK DPR RI, M Prakosa. "Yang ngirim siapa, lacak saja. Ungkap saja pengirim SMS tersebut," tutupnya. Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Selasa 5 Juni 2012 lalu, diramaikan dengan interupsi terkait peredaran video porno dengan pemeran mirip Karolin. Interupsi dilakukan oleh Roy Suryo. Dia menegaskan bahwa pendapat seorang ahli yang diundang BK DPR terkait video porno mirip anggota DPR, adalah tidak benar. "BK sedang memeriksa satu kasus. Saya menghormati kesepakatan kita bahwa BK harus bertindak profesional. Tidak boleh BK DPR menerima salah informasi dari pakar digital forensik yang mengatakan video itu rekayasa. Itu bohong besar," tegas Roy Suryo. Bahkan Roy memuji salah seorang ahli yang mengatakan video tersebut asli dan diperankan Karolin. Dia berharap BK DPR bekerja profesional. "Berbeda dengan Mas Abah (Abimanyu Wahjoewidajat) yang masih menganalisa secara Ilmiah, rupanya ada seseorang yang sering oleh media disebut-sebut pakar digital forensik telah masuk angin dan mengkhianati ilmunya dan berani berbohong soal video heboh DPR dengan menyatakannya sebagai rekayasa belaka," tandasnya. (ful) |
BK DPR Akan Kaji Kasus Priyo Posted: 27 Jul 2012 12:41 AM PDT JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR tidak serta merta menindaklanjuti aduan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Dalam kaitan ini, BK masih meneliti laporan yang disampaikan. "Saya baru membaca di koran, sekarang masih reses, ini saja saya terbang khusus dari Dapil. Nanti kita akan pelajari," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/07/2012). Bila dalam penelitian ternyata tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Priyo, maka BK DPR tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Mesti diteliti dulu apa pelanggaran etik. Kalau tidak memenuhi syarat tidak ditindaklanjuti. Saya belum baca pernyataan Pak Priyo dan belum baca komplain. Nanti setelah reses kita akan rapat dulu," sambungnya. Seperti diketahui, Priyo dilaporkan oleh KontraS lantaran pernyataannya yang mengatakan bahwa hendaknya Komnas HAM tidak terlalu foikus pada kasus pelanggaran HAM pada peristiwa 1965. Karena bila larut pada masa lampau, menurut Priyo, bisa-bisa Komnas HAM juga akan mengkaji Ken Arok. Priyo menyarankan sebaiknya Komnas HAM hanya fokus pada permasalahan HAM pascareformasi saja. (ful) |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan