KOMPAS.com - Regional |
KH Sofyan Tutup Usia di Mekkah Posted: 06 Apr 2012 08:17 AM PDT KH Sofyan Tutup Usia di Mekkah Ahmad Faisol | Hertanto Soebijoto | Jumat, 6 April 2012 | 15:17 WIB SITUBONDO, KOMPAS.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kaum muslim Indonesia kembali kehilangan seorang kiai kharismatik, yakni KH Achman Sofyan Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam, Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur. Kiai sepuh itu meninggal dunia saat menjalankan ibadah umroh, Kamis (5/4/2012) ba'da Maghrib sekitar pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau sekitar pukul 00.25 WIB. Kiai sepuh yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini meninggal dunia pada usia 97 tahun, usai menjalankan ibadah shalat Maghrib di wilayah Misfalah di Kota Mekkah, Arab Saudi. Rencananya jenazah akan dimakamkan di pemakaman umum Makla di Kota Mekkah. Sebelum dimakamkan di pemakaman umum Makla di Kota Mekkah, jenazah KH Sofyan yang salah seorang deklarator Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini akan dishalatkan secara berjama'ah di Masjidil Haram. Kabar meninggalnya KH Sofyan disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo, H Hamid Jauharul Fardi, yang juga ikut melaksanakan ibadah umrah bersama rombongan KH Sofyan. "Wafatnya beliau merupakan kehilangan besar bagi kita. Bukan hanya NU, tapi juga bangsa Indonesia. Karena kiprah beliau sangat besar untuk membesarkan NU serta menanamkan pentingnya rasa kebangsaan kepada para santri, menjadikannya sebagai sosok kiai yang sangat disegani," kata Hamid via ponsel, Jumat (6/4/2012). Menurut Hamid, ulama terkemuka di kalangan Nahdliyin yang saat ini mejabat sebagai Mustasyar PCNU Situbondo itu meninggal di usia 97 tahun. "Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), beliau lahir pada tahun 1915 H. Dengan demikian, saat ini usia KH Ach Sofyan Miftah itu sekitar 97 tahun," kata Hamid. |
Rutan Kesulitan Biayai Pengobatan Briptu Nimrod Posted: 06 Apr 2012 08:07 AM PDT MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Tanjung Gusta Medan, Toni Nainggolan mengaku sedang merembukkan biaya pengobatan dan perawatan Briptu Nimrod Sitorus yang menjadi korban penganiayaan anak buahnya. "Kami sedang merembukkan masalah ini dengan pihak pelaku dan kawan-kawan yang ada di Rutan untuk mengatasinya. Yang jelas akan kita bantu sedapat mungkin dan sekuat tenaga," ucapnya, Jumat (6/4/2012). Ditanya soal kondisi korban yang sampai hari ini masih koma, Toni menyarankan agar melihat dan bertanya langsung dengan pihak rumah sakit. "Tanya saja ke sana, saya tidak tahu soalnya," elak Toni. Sementara itu, kondisi korban yang merupakan personel Sat Brimobda Sumut yang bertugas di Pematang Siantar ini masih terus mendapat perawatan intensif di RS Columbia Asia. Meski sesekali membuka mata, namun korban belum bisa diajak berbicara. "Saya pun tak dikenalinya," kata istrinya, Trisna Ginting, sedih. Akibat cedera parah yang dialaminya, korban sudah melakukan operasi pertama di bagian kepala dan bulan depan operasi lanjutan. Biaya yang harus dikeluarkan keluarga sudah mencapai Rp 300 juta. Pihak Rutan memberi bantuan sebesar Rp 70 juta. "Saya bingung, rumah sakit sudah menangih biaya pengobatan," kata ibu tiga anak ini. Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan ini setelah memeriksa para saksi. Seorang di antara saksi itu adalah KarutanToni Nainggolan. "Saksi yang diperiksa sudah mencapai 25 orang, dan akhirnya menjadi 18 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki. Dia menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Yoris. Para tersangka menolak menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya sama kuasa hukum kami saja," kata Rugianto, salah seorang tersangka. Julheri Sinaga SH yang menjadi penasihat hukum para tersangka dan juga kuasa hukum pihak rumah sakit ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan belum bisa memastikan biaya sebenarnya. "Nanti kupastikan dulu," katanya. Apakah biaya tersebut akan dibebankan kepada para tersangka, Julheri mengatakan bukan soal berapa biaya yang akan ditanggung tapi apakah tersangka sadar bahwa perbuatannya sudah merugikan orang lain dan punya itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Walau secara hukum itu perbuatan pidana, tidak ada sanksi perdatanya. Tinggal apakah mereka punya itikad," katanya lagi. Ditanya kondisi korban, Julheri mengatakan belum tahu dan belum ada melihat korban. "Kayak mana mau melihat, orang dikawal Brimob terus. Kita kan nggak mau gegabah yang bisa menimbulkan syak wasangka yang tidak baik. Tapi kalau tidak besok, Senin kita akan mencoba membangun komunikasi yang baik dengan keluarga korban," tegasnya. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan