Jumaat, 6 April 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Andi Arief: Komnas HAM Berlebihan

Posted: 06 Apr 2012 10:02 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, menilai langkah Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan penamparan sipir LP Kelas IIA Pekanbaru di Riau, sebagai tindakan berlebihan.

Dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (6/4/2012) ini, Andi bahkan menilai anggota Komnas HAM tidak memahami prioritas kerja lembaganya.

"Kemunculan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di LP Pekanbaru, dan penyelenggaraan rekonstruksi dugaan penamparan itu menunjukan bahwa Komnas HAM telah kehilangan orientasi, over acting, dan karena itu perlu dievaluasi kembali tugas dan fungsi pokoknya," ujar Andi Arief.

Menurut Andi, reaksi berlebihan Komnas HAM itu patut dipertanyakan. Komnas HAM seolah-olah menggeser isu peperangan terhadap bandar narkoba, dengan isu dugaan penamparan yang menurut dia tidak mungkin dilakukan Denny Indrayana.

Kalaupun terjadi kekurangan dalam sidak tersebut, kata Andi, seharusnya itu menjadi ranah internal Kemenkumham untuk menyelesaikannya.

"Kalau toh benar terjadi, masuknya hukum pidana. Bukan domain Komnas HAM," kata Andi.

Mantan aktivis mahasiswa itu juga menyesalkan Komnas HAM, yang dinilainya tidak sensitif dengan isu narkoba. Komnas HAM dianggap tak pernah memasukan persoalan narkoba, sebagai bagian dari isu HAM.

"Satu-satunya hal yang bisa menjelaskan bersemangatnya Komnas HAM mengurus soal ini adalah karena mereka kesulitan mengurus persoalan-persoalan HAM besar. Hingga saat ini, kita sulit mendapatkan berita tentang keberhasilan Komnas HAM," katanya.

Ibarat mencari panggung, kata Andi, Komnas HAM justru masuk ke panggung dengan menampar mukanya sendiri.

Sumber: Antara

 

Sebanyak 22 TKI di Arab Saudi Dibebaskan dari Hukuman Mati

Posted: 06 Apr 2012 09:15 AM PDT

Sebanyak 22 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang dijatuhi hukuman mati mendapat pengampunan dari raja Arab Saudi selama setahun belakangan.

"Beberapa upaya pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka dan ada yang tanpa permintaan Indonesia karena kebaikan raja Saudi dan tidak hanya kepada warga negara Indonesia saja tapi juga warga negara lainnya," kata Koordinator Pelayanan Warga KBRI di Riyadh, Hendrar Pramudyo.

Menurut Hendrar, saat ini masih terdapat 25 TKI lainnya yang terancam hukuman mati dan enam di antaranya terdapat di Riyadh.

"Yang dalam proses itu empat terancam hukuman mati dan yang dua itu sudah vonis, sementara di Jeddah sekitar 19," tambah Hendrar.

Dari dua yang berada di Riyadh itu, salah seorang di antaranya sedang menjalani proses pengampunan pada tahap melakukan perundingan dengan keluarga korban sedangkan yang satu lagi baru dalam keputusan hakim tingkat pertama.

Yang sekarang ini sponsor untuk mendatangkan tenaga kerja asing itu perorangan. Itu nanti tidak lagi tapi dengan mega company. Dan ini sebuah kemajuan besar kalau terlaksana. - Hendrar Pramudyo

Kemajuan di Arab Saudi

Bulan Juni lalu, pemancungan atas Ruyati binti Sapubi di Jeddah sempat memancing kemarahan warga Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memanggil Duta Besar RI di Arab Saudi untuk meminta penjelasan.

Indonesia juga mengumumkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi namun belakangan pemerintah Arab Saudi justru menanggapi keputusan itu dengan kebijakan tidak memberikan izin kerja untuk tenaga kerja informal dari Indonesia dan Filipina, yang menuntut peningkatan kondisi kerja.

Bagaimanapun Hendrar Pramudyo mengatakan sejumlah langkah sudah ditempuh oleh pemerintah Arab Saudi, antara lain dengan kehadiran menteri tenaga kerja dalam Konferensi ILO di Jenewa, Juni 2011.

Hendrar menambahkan bahwa saat ini juga sudah ada rencana Arab Saudi untuk membentuk mega company dalam perekrutan tenaga kerja asing.

"Yang sekarang ini sponsor untuk mendatangkan tenaga kerja asing itu perorangan. Itu nanti tidak lagi tapi dengan mega company. Dan ini sebuah kemajuan besar kalau terlaksana. Ada kemajuan yang belum signifikan tapi kita bisa mengapresiasi," tutur Hendrar Pramudyo.

Kelompok pegiat hak asasi manusia memprihatinkan nasib jutaan pekerja dari kawasan Asia di Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya yang sering mendapat perlakuan buruk karena tidak adanya undang-undang perlindungan tenaga kerja yang memadai.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan