KOMPAS.com - Regional |
Ada Dua Peristiwa Berbeda Terkait Mesuji Posted: 15 Dec 2011 08:42 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut versi kepolisian, video yang beredar tentang tragedi Mesuji terdiri dari dua peristiwa yang berbeda yaitu percampuran dari peristiwa Kecamatan Mesuji di Sumatera Selatan dan peristiwa Kabupaten Mesuji, di Lampung. Peristiwa pertama bentrokan antara warga dengan pegawai PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 21 April 2011. Peristiwa itu bermula dari kemarahan warga sekitar yang menganggap perkebunan kelapa sawit di daerah itu adalah milik mereka bukan milik PT Sumber Wangi Alam (SWA). Oleh karena itu mereka melarang perusahaan itu untuk melakukan panen. Sementara di Kabupaten Mesuji, Lampung, peristiwa hampir serupa yaitu masalah sengketa tanah perkebunan sawit. Bedanya, warga Mesuji, Lampung, kata Boy, mengklaim bahwa perusahaan PT Silva Inhutani tidak memiliki izin di wilayah tersebut. "Jadi peristiwa yang di Lampung di lahan PT Silva itu, terkait masalah sengketa tanah. Ada perbedaan pemahaman dari warga dengan perusahaan terkait perizinan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warga di lampung itu yang tak punya izin tinggal. Jadi dilakukan penertiban sekitar tahun 2010," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Kamis (15/12/2011). Menurutnya, pemerintah daerah setempat sudah melakukan upaya mediasi, tapi tidak berhasil sehingga dilakukan penertiban pada November 2010 oleh tim terpadu perlindungan hutan Lampung, yang didalamnya terdapat juga tim dari kepolisian. "Jadi pada saaat itu tim terpadu dari tim perlindungan hutan Provinsi Lampung, berusaha melakukan lagkah-langkah penertiban yanng menempati lahan-lahan perkebunan yang tidak punya izin," jelasnya. Pada peristiwa ini, Boy tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jatuhnya korban dalam peristiwa itu. Terakhir ia hanya mengimbau pada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan masalah sengketa tanah yang berlarut-larut. Termasuk meminta pengertian warga di daerah yang terjadi sengketa agar memahami proses hukum yang berjalan mengenai kepemilikan tanah. "Kita berharap penyelesaian dapat dilakukan dari akar permasaalahan. Pemerintah dapat memberikan apa yang diinginkan masyarakat tapi juga memberi pemahaman pada masyarakat kalau itu ada aturan hukum yang belum dipahami oleh masyarakat," pungkas Boy. Full content generated by Get Full RSS. |
Conelis: Tak Bisa Jalankan Tugas Kepala SKPD Diganti Posted: 15 Dec 2011 08:37 AM PST Kinerja Birokrat Conelis: Tak Bisa Jalankan Tugas Kepala SKPD Diganti Agustinus Handoko | Marcus Suprihadi | Kamis, 15 Desember 2011 | 16:37 WIB PONTIANAK, KOMPAS.com- Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengemukakan, pada akhir tahun 2011 ini kinerja pejabat di lingkungannya akan dievaluasi. Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tidak bisa menjalankan tugasnya, akan diganti. "Saya tidak ada utang budi atau utang politik, jadi saya enak mengevaluasinya. Kalau bagus, saya pertahankan. Kalau tidak betul dalam bekerja ya selamat tinggal," kata Cornelis di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2011). Cornelis mengatakan, dirinya akan berpedoman terhadap aturan kepegawaian yang ada. Setelah proses evaluasi itu, pada Februari 2012 mendatang pergantian kepala SKPD yang tidak bisa menjalankan tugas atau pensiun sudah bisa dilakukan. Pernyataan Cornelis itu diungkapkan menanggapi kritik Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kalimantan Barat Ali Akbar terkait kinerja sejumlah kepala SKPD. "Ada beberapa SKPD yang sering tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi. Padahal, kami perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi atas keluhan dari masyarakat selama kami reses. Kinerja kepala SKPD yang seperti itu patut dievaluasi," kata Akbar. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan